Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Miris! Sebelum Ditelanjangi Korban Sempat Ditabrak Menggunakan Sepeda Motor

Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik Polres Lembata akan memanggil para saksi dan terduga pelaku, Senin, 7 April 2025.

Paul Moruk
Minggu, 06 April 2025 | 20:14:16 WIB
Anak yang Dianiaya Jalani Pemeriksaan di Polres Lembata

Lewoleba, PojokNesia – Kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa anak dibawah umur berinisial H (15) sedang ditangani oleh Reskrim Polres Lembata melalui unit PPA.

Pantauan media di Polres Lembata, korban H dipanggil unit PPA Polres Lembata untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Korban H tiba di Polres Lembata sekitar Pkl. 18.30 wita dan menjalani pemeriksaan sejak Pkl. 19.15 wita didampingi Nurhayati Kasman dan Maria Loka dari LSM Permata.

Direktris LSM Permata, Maria Loka membenarkan pemeriksaan ini. Dirinya bersama beberapa aktivis peduli perempuan dan anak dan pekerja sosial ikut mendampingi H menjalani pemeriksaan.

“Ya benar. Sekarang korban H sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lembata”, ungkap Maria Loka, dilansir media SuluhNusa.com.

Maria mengungkapkan pihak LSM Permata, dua hari setelah kejadian pihaknya menjemput H dari Desa Normal I untuk melakukan konseling, pendampingan dan memberikan perlindungan kepada korban H.

Sementara itu, Kapolres Lembata, Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare., SH membenarkan pemeriksaan terhadap H.

“Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik Polres Lembata akan memanggil para saksi dan terduga pelaku, Senin, 7 April 2025”, ungkap Doni Sare. 

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/59/ IV/2025 /SPKT /Res Lembata/Polda NTT, Tanggal 04 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 132 / IV / Res. 1.6 / 2025 / Reskrim, Tanggal 04 April 2025.

Menurut Kasat Doni Sare, pemeriksaan korban H terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan Anak di dampingi oleh LSM Permata Maria Loka, dari PEKSOS Anita Siftriani, S.ST, Grup Puspa Kabupaten Lembata diwakili Sr. Yohanista, SSpS, Serta pengacara korban, Nurhayati Kasman.S.H.

Beginilah kronologi, katanya, awalnya korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP namun karena ketahuan oleh saudari Mega sehingga saudari Mega berteriak dan membuat korban ketakutan akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai. 

''Setelah beberapa saat, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa namun ketika korban masih dijalan datanglah Terlapor A.n Husni yang sedang mengendarai sepeda motor lantas menabrak korban menggunakan sepeda motor saat korban digiring menuju rumah kades," ungkap kasat Don 

Tak hanya itu, lanjutnya, terlapor A.n Polus yang mendatangi kerumunan massa langsung memukul korban menggunakan kayu. Sedangkan terlapor A.n Mega datang lalu menampar korban menggunakan tangan dan meludahi korban. Datanglah terlapor A.n Aldin yang langsung melempar korban menggunakan sendal serta menendang korban. 

Kemudian Terlapor A.n Lukman datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang kali. Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor A.n Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban ke arah belakang dan kemudian korban dibawah mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.

Akibat penganiayaan tersebut, ucap kasat Don, korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.

Untuk penerapan Pasal, kasat reskim mengungkapkan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kita akan melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara," pungkasnya. ***



Bagikan

Berita Terkini

Pemkab Lembata Gelar Talk Show, Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak

Terdapat lima klaster utama yang menjadi perhatian, yakni pendidikan, kesehatan, budaya, rekreasi, serta perlindungan kh

| Jumat, 19 Juni 2026
Pemkab Lembata Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya

BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah telah menilai dan memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap informa

| Rabu, 10 Juni 2026
Desa Laranwutun Resmi Dipimpin Penjabat Baru, Bupati Harap Pelayanan Warga Meningkat

Pemerintah desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan karena berhadapan langsung dengan kebutuhan dan pe

| Jumat, 05 Juni 2026
E-Kusuka di Lembata Bisa Jadi ATM hingga Akses Pinjaman

Program dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga memil

| Senin, 01 Juni 2026
Sapi Kurban Presiden hingga Pemkab Lembata Mulai Didistribusikan ke Masjid

Bantuan yang berasal dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah

| Jumat, 22 Mei 2026
HIDUP CUP U-15 Resmi Bergulir, Lembata Bidik Talenta Muda Menuju Soeratin Cup

Ajang ini bukan sekadar kompetisi, melainkan panggung strategis pembinaan generasi muda yang diharapkan mampu melahir

| Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Tekankan Solidaritas, Wakil Angkat Rehumanisasi Kehidupan Idul Adha di Waowala

Pesan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah menghendaki nilai agama hadir dalam praktik kehidupan seha

| Kamis, 28 Mei 2026
Pengembangan Jagung Industri LKARI Jadi Harapan Baru Pertanian Lembata

Sebagai wujud nyata dukungan, Pemerintah Kabupaten Lembata bersedia menyediakan lahan seluas kurang lebih 10 hektar di

| Selasa, 26 Mei 2026
Akhir Mei Ini Pemkab Lembata Gelar Turnamen Mancing Internasional

Turnamen memancing berskala internasional itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Mei 2026. Namun, jadwal p

| Kamis, 21 Mei 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan