Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Miris! Sebelum Ditelanjangi Korban Sempat Ditabrak Menggunakan Sepeda Motor

Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik Polres Lembata akan memanggil para saksi dan terduga pelaku, Senin, 7 April 2025.

Paul Moruk
Minggu, 06 April 2025 | 20:14:16 WIB
Anak yang Dianiaya Jalani Pemeriksaan di Polres Lembata

Lewoleba, PojokNesia – Kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa anak dibawah umur berinisial H (15) sedang ditangani oleh Reskrim Polres Lembata melalui unit PPA.

Pantauan media di Polres Lembata, korban H dipanggil unit PPA Polres Lembata untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Korban H tiba di Polres Lembata sekitar Pkl. 18.30 wita dan menjalani pemeriksaan sejak Pkl. 19.15 wita didampingi Nurhayati Kasman dan Maria Loka dari LSM Permata.

Direktris LSM Permata, Maria Loka membenarkan pemeriksaan ini. Dirinya bersama beberapa aktivis peduli perempuan dan anak dan pekerja sosial ikut mendampingi H menjalani pemeriksaan.

“Ya benar. Sekarang korban H sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lembata”, ungkap Maria Loka, dilansir media SuluhNusa.com.

Maria mengungkapkan pihak LSM Permata, dua hari setelah kejadian pihaknya menjemput H dari Desa Normal I untuk melakukan konseling, pendampingan dan memberikan perlindungan kepada korban H.

Sementara itu, Kapolres Lembata, Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare., SH membenarkan pemeriksaan terhadap H.

“Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik Polres Lembata akan memanggil para saksi dan terduga pelaku, Senin, 7 April 2025”, ungkap Doni Sare. 

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/59/ IV/2025 /SPKT /Res Lembata/Polda NTT, Tanggal 04 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 132 / IV / Res. 1.6 / 2025 / Reskrim, Tanggal 04 April 2025.

Menurut Kasat Doni Sare, pemeriksaan korban H terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan Anak di dampingi oleh LSM Permata Maria Loka, dari PEKSOS Anita Siftriani, S.ST, Grup Puspa Kabupaten Lembata diwakili Sr. Yohanista, SSpS, Serta pengacara korban, Nurhayati Kasman.S.H.

Beginilah kronologi, katanya, awalnya korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP namun karena ketahuan oleh saudari Mega sehingga saudari Mega berteriak dan membuat korban ketakutan akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai. 

''Setelah beberapa saat, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa namun ketika korban masih dijalan datanglah Terlapor A.n Husni yang sedang mengendarai sepeda motor lantas menabrak korban menggunakan sepeda motor saat korban digiring menuju rumah kades," ungkap kasat Don 

Tak hanya itu, lanjutnya, terlapor A.n Polus yang mendatangi kerumunan massa langsung memukul korban menggunakan kayu. Sedangkan terlapor A.n Mega datang lalu menampar korban menggunakan tangan dan meludahi korban. Datanglah terlapor A.n Aldin yang langsung melempar korban menggunakan sendal serta menendang korban. 

Kemudian Terlapor A.n Lukman datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang kali. Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor A.n Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban ke arah belakang dan kemudian korban dibawah mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.

Akibat penganiayaan tersebut, ucap kasat Don, korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.

Untuk penerapan Pasal, kasat reskim mengungkapkan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kita akan melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara," pungkasnya. ***



Bagikan

Berita Terkini

Perampingan Birokrasi Lembata Disetujui DPRD, Struktur OPD Jadi 36

Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja p

| Senin, 09 Maret 2026
Momentum 7 Maret, Pemda Lembata Serukan Toleransi di Masa Pra Paskah dan Bulan Ramadhan

Puasa tidak hanya berbicara tentang relasi manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana kita memperbaiki relasi d

| Minggu, 08 Maret 2026
Spirit ‘TA’AN TOU’, Jejak Pemersatu dari Peristiwa 7 Maret 1954

Yang paling penting bukan hanya mengenang tanggalnya, tetapi bagaimana nilai yang lahir dari peristiwa itu tetap hidup

| Sabtu, 07 Maret 2026
Wakapolres Lembata I Gede Sucitra Pimpin Aksi Berbagi Takjil Ramadhan

Hal ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda NTT sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan aparat kepolisian dengan

| Kamis, 05 Maret 2026
Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Satu Rumah di Lembata Ludes Terbakar

Dugaan sementara, api dipicu oleh obat nyamuk bakar yang mungkin diletakan disekitar benda mudah terbakar.

| Kamis, 05 Maret 2026
Ramadhan Berkah di Lembata, PLN Siapkan 1.200 Paket Sembako Murah

Pelaksanaan program ini juga bekerja sama dengan sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Lembata, antara lain Masjid Agung

| Kamis, 05 Maret 2026
Kabur Jadi Terang, RS Bukit Lewoleba Layani Ratusan Pasien Katarak

Selama tiga hari sejak 4-7 Maret 2026, RS Bukit Lewoleba membuka layanan skrining mata sekaligus tindakan operasi seb

| Kamis, 05 Maret 2026
Pengurus P3A Aubala Dilantik, Siap Kelola Irigasi Waikomo untuk Petani

Tanggung jawab ini, menurut Bupati, akan sangat menentukan keberlanjutan dan kemajuan sektor pertanian di Lembata, khusu

| Selasa, 03 Maret 2026
Pelajar SMA di Lewoleba Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Periksa 5 Saksi

Dari keterangan para saksi ini, polisi belum bisa menyimpulkan motif korban mengakhiri hidupnya.

| Rabu, 04 Maret 2026
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Lembata Usulkan Revisi Formula Perhitungan

Regulasi Nasional mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan belanja pegawai maksimal menjadi 30 persen. Sekda menegask

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3