Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Reforma Agraria 2025 di Lembata Sukses, PTSL Rampungkan 1.350 Bidang Tanah

Dari total kuota baru setelah efisiensi Lembata mendapatkan target 1.150 bidang untuk PTSL, sedangkan Redistribusi Tanah hanya 12 kabupaten yang memperoleh alokasi, dan Kabupaten Lembata tidak termasuk di dalamnya.

Admin
Minggu, 14 Desember 2025 | 00:24:39 WIB
Dok Istimewa

Lembata, Pojoknesia.com -  Program Reforma Agraria yang digadang sebagai salah satu instrumen utama pemerataan penguasaan tanah di daerah ternyata belum sepenuhnya menyentuh Kabupaten Lembata pada tahun 2025. 

Target nasional yang semula dibuka cukup besar harus terkoreksi tajam, dan Lembata menjadi salah satu daerah yang tersisih dari kuota pelaksanaan program tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, S.ST, mengungkapkan bahwa pada awal perencanaan, program reforma agraria di Kabupaten Lembata sempat mendapatkan target 7.500 bidang tanah. Yakni PTSL 7.000 bidang dan Redistribusi Tanah 500 bidang. 

Namun, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada pemangkasan kuota secara signifikan. 

Dari total kuota baru setelah efisiensi Lembata mendapatkan target 1.150 bidang untuk PTSL, sedangkan Redistribusi Tanah hanya 12 kabupaten yang memperoleh alokasi, dan Kabupaten Lembata tidak termasuk di dalamnya.

Situasi ini, menurut Yance, memperlihatkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di daerah tidak semata ditentukan oleh kebutuhan riil masyarakat, melainkan sangat bergantung pada konfigurasi kebijakan pusat dan ruang fiskal negara.

“Lembata tidak masuk kuota redistribusi tanah 2025 karena jatah NTT dikurangi drastis,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/12/25).

Di tengah absennya kegiatan redistribusi tanah di Lembata, pemerintah pusat tetap menjalankan program strategis nasional lain melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Untuk Kabupaten Lembata, pada awal 2025 ditetapkan target 1.150 bidang tanah. Menjelang akhir tahun, kuota tersebut kembali bertambah 200 bidang, sehingga total sertifikat tanah yang harus diselesaikan mencapai 1.350 bidang. 

Seluruh target tersebut, kata Yance, telah dituntaskan dan sertifikatnya diserahkan kepada masyarakat peserta PTSL, termasuk melalui penyerahan simbolis oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq di Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur.

Namun, keberhasilan PTSL tidak serta-merta menutup persoalan struktural agraria di Lembata. Tantangan justru semakin kompleks ketika berbicara tentang pelaksanaan reforma agraria pada tahun 2026.

Berdasarkan pagu indikatif dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi NTT, setiap kantor pertanahan di wilayah NTT diproyeksikan memperoleh kuota PTSL sebesar 5.000 bidang. Sementara itu, khusus untuk reforma agraria, Kabupaten Lembata ditetapkan mendapat target redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang.

Target tersebut dinilai tidak mudah direalisasikan. Yance menegaskan bahwa objek redistribusi tanah dalam skema reforma agraria saat ini dibatasi hanya pada lahan bekas atau pelepasan kawasan hutan yang telah memiliki dasar hukum berupa SK Biru. 

Sementara itu, pelepasan kawasan hutan di Lembata sangat terbatas, baik dari sisi luas maupun sebaran lokasinya.

Keterbatasan objek tanah ini berkaitan dengan persoalan lama agraria di Lembata, yakni kuatnya klaim hak ulayat masyarakat adat. Menurut Yance, risiko benturan dengan tanah adat menjadi kekhawatiran serius. 

“Isu paling kuat di Lembata adalah hak ulayat. Jangan sampai program negara justru memicu konflik dengan masyarakat,” ujarnya. 

Ia menilai, jika persoalan ini muncul di lapangan, pelaksanaan reforma agraria hampir pasti terhambat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPN Lembata mendorong adanya kesiapan sejak awal, baik dari sisi pemerintah desa maupun masyarakat.

Kejelasan status tanah dan tidak adanya sengketa menjadi prasyarat utama agar target seribu bidang dapat direalisasikan. Tanpa itu, program reforma agraria berpotensi kembali gagal pada tahap implementasi.

Yance juga menyinggung perlunya terobosan kebijakan dari pemerintah pusat. 

Dengan karakteristik wilayah Lembata yang minim pelepasan kawasan hutan dan hanya memiliki spot-spot kecil, ia berharap ada regulasi yang memberi ruang agar tanah negara di luar kawasan hutan juga dapat dijadikan objek reforma agraria. 

“Kalau hanya mengandalkan pelepasan kawasan hutan, target seribu bidang sangat berat dicapai,” katanya.

Meski demikian, untuk sementara ini BPN Lembata menegaskan tetap akan berpegang pada arah dan kebijakan Kementerian ATR/BPN RI, dengan memprioritaskan tanah-tanah pelepasan kawasan hutan yang telah memiliki kepastian hukum.

Rencana reforma agraria tahun 2026 di Kabupaten Lembata akan menyasar 18 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Namun hingga kini, respons dari pemerintah desa masih minim. Baru dua desa di Kecamatan Wulandoni, salah satunya Desa Imulolong, yang secara resmi menyatakan kesiapan mengikuti program tersebut.

BPN Lembata berharap desa dan kecamatan lain segera merespons agar pemetaan skala prioritas dapat dilakukan secara adil dan terukur.

Selain kesiapan teknis dan administratif, prinsip pemerataan antar wilayah juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi program. 

Tanpa dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat, reforma agraria yang diharapkan mampu memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di Lembata berisiko kembali terhambat oleh persoalan struktural yang tak kunjung terselesaikan. ***


Bagikan

Berita Terkini

Penyeberangan Terganggu, Wabup Nasir Tinjau Kerusakan Dermaga Waijarang

Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lembata mengalihkan sementara aktivitas embarkasi dan de

| Sabtu, 20 Desember 2025
Kecelakaan Tunggal di Lembata, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, pengemudi mobil mengalami luka-luka dan langsung dilarikan

| Sabtu, 20 Desember 2025
Pameran Pembangunan HUT ke-67 NTT Digelar di Lembata, Libatkan 25 UMKM Lokal

Pameran UMKM ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, khususny

| Rabu, 17 Desember 2025
Bupati Buka Rapat Evaluasi Program Prioritas Nelayan–Tani–Ternak 2025 dan Rencana Kerja 2026

Bupati Lembata menegaskan bahwa rapat evaluasi ini memiliki makna yang sangat strategis. Evaluasi tidak hanya sekadar m

| Jumat, 19 Desember 2025
Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken MoU Penguatan Pelayanan Hukum dan Sosial

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, dan Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulf

| Selasa, 16 Desember 2025
Pemkab Lembata Serahkan Lahan 9 Hektare ke Kemensos RI untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Penyerahan dilakukan dalam bentuk dokumen proposal beserta lampiran pendukung, sesuai arahan Wakil Menteri Sosial Republ

| Selasa, 16 Desember 2025
Ratusan Kepala Desa di Lembata Gelar Aksi Damai Tolak PMK 81/2025

Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap Aksi Desa Indonesia 2025 yang digelar secara nasional di Istana

| Selasa, 09 Desember 2025
Perkuat Pertanian, Bupati Tuaq Tinjau Klaster Jagung dan Hortikultura di Buyasuri–Omesuri

Bupati juga menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar pengolahan lahan, mulai dari pembukaan

| Sabtu, 06 Desember 2025
Wabup Nasir Bersama Tim Kementerian PU Monitoring Proyek Jalan Inpres Rp24,785 Miliar di Lembata

Kehadiran langsung tim Kementerian PU merupakan peringatan penting bagi seluruh pelaksana di lapangan bahwa proyek tid

| Kamis, 18 Desember 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2