Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Flotim Kalah dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka DGF

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Paul Matarau
Senin, 17 Februari 2025 | 12:17:02 WIB
sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap DGF.

Larantuka – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez (DGF).

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (17/2/2025).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Daniel Fernandez melalui kuasa hukumnya, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap kliennya oleh Polres Flores Timur tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Flores Timur) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Hakim Sujatmiko saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Advokat Rafael Ama Raya yang mendampingi Daniel Fernandez menyampaikan apresiasi terhadap keputusan hakim. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip keadilan. Saya kira Hakim Tunggal di PN Larantuka sangat objektif dalam melihat duduk perkara yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan," ujarnya kepada media.

Ama Raya menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan objektif. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang memadai dan terkesan dipaksakan oleh penyidik Polres Flores Timur. Ia menambahkan, meskipun Daniel Geofandi Fernandez dan korban, Mikhael Kanisius Botama, telah berdamai pada 10 Januari 2025 di Kantor Polres Flores Timur, pihak kepolisian tetap menahan kliennya tanpa memperhatikan perdamaian tersebut.

"Penahanan ini melanggar prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan KUHAP," kata Ama Raya. Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan negara untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perlawanan hukum jika hak-haknya dilanggar oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Advokat yang diangkat sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu juga menegaskan pentingnya para penegak hukum untuk lebih profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya. 

"Praperadilan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih objektif dan profesional dalam menegakkan hukum. Jika penegak hukum profesional dan objektif, saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum," tutup Ama Raya. 


Bagikan

Berita Terkini

Program MBG di Lembata Menuai Keluhan, Jhon Batafor Minta Batalkan

Bagi Jhon, meskipun program makan gratis ini diperlukan, namun saat ini yang lebih mendesak adalah peningkatan kualita

| Senin, 10 Maret 2025
Bupati Lembata Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lembata tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati K

| Selasa, 11 Maret 2025
Kelangkaan BBM di Lembata, Ditanggapi Serius oleh Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintah daerah berencana untuk memanggil pengelola tiga SPBU yang ada di Kota Lewoleba. Langkah ini diambil untuk men

| Senin, 10 Maret 2025
Klarifikasi RSUD terkait Meninggalnya Regina Pasca Operasi SC

Pasca kematian Regina Wetan, pihak RSUD telah melakukan audit medis internal melalui RMP (Review Maternal Perinatologi),

| Senin, 10 Maret 2025
Kaum Dhuafa di Desa Waijarang dapat Parsel dan Takjil dari Julie Laiskodat

Julie Sutrisno Laiskodat melalui DPD NasDem Lembata akan menyalurkan sebanyak 600 parsel yang disebarkan ke beberapa des

| Minggu, 09 Maret 2025
Diduga Akibat Buruknya Pola Penanganan, Pasien RSUD di Lembata Meninggal Dunia

Pada tanggal 5 Maret, pukul 10 pagi, dilakukan USG terakhir dan dokter mengatakan bahwa kondisi jantung bayi melemah, se

| Minggu, 09 Maret 2025
Wabup Nasir Ingatkan Pesan Natal dan Ramadhan Bagi ASN

Ada pesan Natal yang mengatakan 'Kembalilah ke Betlehem', dan ada juga pesan Ramadhan bahwa 10 hari pertama Allah akan

| Sabtu, 08 Maret 2025
Peringati Statement 7 Maret, Pemda Lembata Gelar Bakti Sosial

Salah satu lokasi yang menjadi titik fokus adalah Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan. Di sana, Bu

| Sabtu, 08 Maret 2025
Mewujudkan Lembata yang Maju dan Lestari, Bupati Kanis Sampaikan Program Prioritas Pada DPRD

Semua program ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata.

| Kamis, 06 Maret 2025
100 Hari Kerja Bupati Lembata Fokus Sukseskan Program NTT

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengungkapkan berbagai langkah terobosan untuk menyukseskan Program 100 hari kerja, kh

| Rabu, 05 Maret 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 11