Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Flotim Kalah dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka DGF

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Paul Matarau
Senin, 17 Februari 2025 | 12:17:02 WIB
sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap DGF.

Larantuka – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez (DGF).

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (17/2/2025).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Daniel Fernandez melalui kuasa hukumnya, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap kliennya oleh Polres Flores Timur tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Flores Timur) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Hakim Sujatmiko saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Advokat Rafael Ama Raya yang mendampingi Daniel Fernandez menyampaikan apresiasi terhadap keputusan hakim. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip keadilan. Saya kira Hakim Tunggal di PN Larantuka sangat objektif dalam melihat duduk perkara yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan," ujarnya kepada media.

Ama Raya menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan objektif. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang memadai dan terkesan dipaksakan oleh penyidik Polres Flores Timur. Ia menambahkan, meskipun Daniel Geofandi Fernandez dan korban, Mikhael Kanisius Botama, telah berdamai pada 10 Januari 2025 di Kantor Polres Flores Timur, pihak kepolisian tetap menahan kliennya tanpa memperhatikan perdamaian tersebut.

"Penahanan ini melanggar prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan KUHAP," kata Ama Raya. Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan negara untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perlawanan hukum jika hak-haknya dilanggar oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Advokat yang diangkat sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu juga menegaskan pentingnya para penegak hukum untuk lebih profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya. 

"Praperadilan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih objektif dan profesional dalam menegakkan hukum. Jika penegak hukum profesional dan objektif, saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum," tutup Ama Raya. 


Bagikan

Berita Terkini

Kerja Bakti Bersihkan Ruas Jalan, Pemkab Lembata Sambut HUT Otonomi Daerah ke-26

Aksi ini tidak hanya soal pembersihan jalan, tetapi juga semangat gotong royong dan kepedulian kita bersama dalam memban

| Jumat, 03 Oktober 2025
Diduga Ada Permintaan Upeti oleh Oknum Polisi, Pelaku UMKM di Kota Lewoleba Resah

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Jufri Lamabelawa menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk m

| Jumat, 03 Oktober 2025
Serah SK CPNS dan PPPK Tahap II di Lembata: Bupati Tuaq Ingatkan ASN Fokus pada Pelayanan Publik

Tanamkan dalam hati bahwa tugas utama ASN adalah memperkuat kapasitas birokrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang ber

| Jumat, 03 Oktober 2025
Isna Ramadani Wakili NTT Menuju STQH Tingkat Nasional di Kendari

Isna mampu mengharumkan nama Lembata dan NTT di tingkat nasional, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam

| Rabu, 01 Oktober 2025
Songsong Musim Hujan, Bupati Tuaq Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Pertanian Produktif

Program ekspansi lahan produktif ini dipandang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesa

| Senin, 29 September 2025
Tinjau Ruas Jalan Bolibean-Loang, Bupati Lembata : Jalan adalah Urat Nadi Ekonomi

Ruas jalan ini dikerjakan oleh CV. Virlon Varel dengan pagu anggaran sebesar Rp299.800.000,- (dua ratus sembilan puluh s

| Senin, 29 September 2025
Produk Pangan Lokal PEKKA Siap Masuk NTT Mart, Hj. Nurmila Nasir : Ingatkan Kemasan Harus Dirapikan

Dukungan dari Staf Ahli PKK ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi produk pangan lokal menuju pasar nasional, dan dapat

| Sabtu, 20 September 2025
Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi di Lembata, Wabup Nasir Sidak SPBU Balauring

Untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, SPBU Balauring menerapkan sistem barcode sebagai syarat pengisian.

| Rabu, 24 September 2025
Upacara Tabur Bunga Peringati HUT ke-80 RI di Pelabuhan Lewoleba

Kehadiran para pemimpin daerah bersama unsur keamanan menunjukkan tekad bersama untuk terus menghargai jasa para pahlawa

| Senin, 18 Agustus 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2