Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Flotim Kalah dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka DGF

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Paul Matarau
Senin, 17 Februari 2025 | 12:17:02 WIB
sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap DGF.

Larantuka – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez (DGF).

Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (17/2/2025).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Daniel Fernandez melalui kuasa hukumnya, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap kliennya oleh Polres Flores Timur tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon (Polres Flores Timur) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Hakim Sujatmiko saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Fernandez serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Advokat Rafael Ama Raya yang mendampingi Daniel Fernandez menyampaikan apresiasi terhadap keputusan hakim. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip keadilan. Saya kira Hakim Tunggal di PN Larantuka sangat objektif dalam melihat duduk perkara yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan," ujarnya kepada media.

Ama Raya menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan objektif. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang memadai dan terkesan dipaksakan oleh penyidik Polres Flores Timur. Ia menambahkan, meskipun Daniel Geofandi Fernandez dan korban, Mikhael Kanisius Botama, telah berdamai pada 10 Januari 2025 di Kantor Polres Flores Timur, pihak kepolisian tetap menahan kliennya tanpa memperhatikan perdamaian tersebut.

"Penahanan ini melanggar prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan KUHAP," kata Ama Raya. Praperadilan merupakan wadah yang disiapkan negara untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perlawanan hukum jika hak-haknya dilanggar oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Advokat yang diangkat sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu juga menegaskan pentingnya para penegak hukum untuk lebih profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya. 

"Praperadilan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih objektif dan profesional dalam menegakkan hukum. Jika penegak hukum profesional dan objektif, saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum," tutup Ama Raya. 


Bagikan

Berita Terkini

Wow! Pemda Lembata Luncurkan Pelayanan BBM Hingga Malam Hari

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Lembata.

| Rabu, 28 Mei 2025
SMAS PGRI Swasthika Juarai Turnamen Bola Voli MSFS Cup I

Pertandingan dengan sistem kompetisi penuh tersebut, SMA PGRI Swasthika tampil sebagai juara setelah mengalahkan SMAN 1

| Sabtu, 24 Mei 2025
Turnamen Bola Voli MSFS Cup I Resmi Digelar, Enam Sekolah Ambil Bagian

Menurut Bala, turnamen ini bukan semata-mata sebagai ajang olahraga, melainkan juga sebagai bentuk promosi panggilan hid

| Minggu, 18 Mei 2025
Bupati Lembata Buka Turnamen Bola Voli MSFS Cup I Antar Pelajar SMA/SMK

Seminari MSFS di Paroki ini adalah lembaga pendidikan calon imam dengan biaya pendidikan yang sepenuhnya ditanggung Kong

| Sabtu, 17 Mei 2025
Plt Kepala SLBN Lewoleba Lepas 17 Siswa ke Jenjang Pendidikan Selanjutnya

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua dan guru yang telah membimbing serta mendampingi anak-anak selama m

| Selasa, 13 Mei 2025
Gaungkan Panggilan Hidup Membiara, Ordo MSFS Buka Turnamen Bola Voli Antar Pelajar

Ia berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelajar Katolik yang terinspirasi untuk mengabdikan diri sebagai Mision

| Minggu, 11 Mei 2025
Bupati Kanis Tuaq Canangkan Desa Hadakewa sebagai Desa Cinta Statistik

Desa yang kuat adalah desa yang mengenal dirinya, dan itu dimulai dari data. Data bukan sekadar angka, melainkan cermina

| Selasa, 06 Mei 2025
Sebanyak 515 Peserta Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Lembata

Fokuslah pada soal masing-masing, jangan saling bertanya, karena setiap peserta menerima soal yang berbeda,” pesan Bup

| Senin, 05 Mei 2025
Peringatan Hardiknas 2025 di Lembata, Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Petani

Bupati mengumumkan pembayaran tunggakan tunjangan guru yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan

| Jumat, 02 Mei 2025
Peresmian Gedung Baru SMA San Bernardino, Tonggak Baru Pendidikan Olahraga di Lembata

Peresmian SMA KO San Bernardino bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tonggak penting lahirnya harapan baru bagi pen

| Kamis, 01 Mei 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1