Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Matarau
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Plt Kepala SLBN Lewoleba Lepas 17 Siswa ke Jenjang Pendidikan Selanjutnya

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua dan guru yang telah membimbing serta mendampingi anak-anak selama m

| Selasa, 13 Mei 2025
Gaungkan Panggilan Hidup Membiara, Ordo MSFS Buka Turnamen Bola Voli Antar Pelajar

Ia berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelajar Katolik yang terinspirasi untuk mengabdikan diri sebagai Mision

| Minggu, 11 Mei 2025
Bupati Kanis Tuaq Canangkan Desa Hadakewa sebagai Desa Cinta Statistik

Desa yang kuat adalah desa yang mengenal dirinya, dan itu dimulai dari data. Data bukan sekadar angka, melainkan cermina

| Selasa, 06 Mei 2025
Sebanyak 515 Peserta Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Lembata

Fokuslah pada soal masing-masing, jangan saling bertanya, karena setiap peserta menerima soal yang berbeda,” pesan Bup

| Senin, 05 Mei 2025
Peringatan Hardiknas 2025 di Lembata, Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Petani

Bupati mengumumkan pembayaran tunggakan tunjangan guru yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan

| Jumat, 02 Mei 2025
Peresmian Gedung Baru SMA San Bernardino, Tonggak Baru Pendidikan Olahraga di Lembata

Peresmian SMA KO San Bernardino bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tonggak penting lahirnya harapan baru bagi pen

| Kamis, 01 Mei 2025
Pemkab Lembata Gelar Upacara Hardiknas 2025, Bupati Baca Pidato Mendikdasmen

Presiden bertekad memajukan pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan para guru.

| Jumat, 02 Mei 2025
Serius Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemda Lembata Lakukan Diseminasi AMP-SR

Kesehatan ibu dan anak adalah indikator penting yang menentukan masa depan generasi bangsa.

| Kamis, 01 Mei 2025
Suara Buruh Pelabuhan Dapat Perhatian Serius Pemda Lembata Jelang Hari Buruh

Bupati Petrus berjanji akan mengkaji skema solusi bersama yang adil antara pemerintah dan buruh, demi menjamin perlindun

| Rabu, 30 April 2025
Pemkab Lembata Gelar Pelatihan AI bagi ASN, Perkuat Kapasitas SDM di Era Digital

Pelatihan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang disponsori oleh Yayasan

| Rabu, 30 April 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 4