Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Matarau
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Persebata Resmi Dilepas Menuju Liga 4 Indonesia, Wakil Bupati Tekankan Semangat Juang dan Sportivitas

Ia menekankan bahwa keikutsertaan dalam kompetisi nasional ini bukan hanya tentang mengejar kemenangan, tetapi juga memb

| Senin, 14 April 2025
Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas, KPU Lembata Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024

Sisa dana hibah yang dikembalikan KPU Lembata sebesar Rp5.680.778 dari total dana hibah sebesar Rp18.543.600.950.

| Kamis, 10 April 2025
Bupati Lembata Terima Mahasiswa MBKM Unwira Kupang, Siap Berkontribusi pada Pembangunan Desa

Bupati Tuaq juga mengingatkan para mahasiswa untuk bisa menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan budaya di desa.

| Rabu, 09 April 2025
Lima Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, P, A, L, dan M, dengan peran yang berbeda-beda dalam pengania

| Selasa, 08 April 2025
Kasus Kekerasan Anak di Lembata, Pemerintah Berkomitmen Lindungi dan Proses Hukum

Menurut Bupati, kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan psikososial kepada korban dan memastikan proses pemulihan be

| Senin, 07 April 2025
Miris! Sebelum Ditelanjangi Korban Sempat Ditabrak Menggunakan Sepeda Motor

Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik P

| Minggu, 06 April 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panen Jagung dan Serah Bantuan Alsintan di Lembata

Kunjungan kali ini diawali dengan pemanenan perdana jagung hibrida di lokasi Kuma Resort, Desa Waijarang, dan dilanjutka

| Sabtu, 05 April 2025
Penganiayaan Anak di Desa Normal I Kades di Kebun, Ketua BPD Sebatas Melerai, Linmas Ambil Tindakan

Menurut Munir, tindakan kekerasan tersebut terjadi secara spontan, dan ia mengaku sebagai korban atas tindakan pencur

| Minggu, 06 April 2025
Kasus Penganiayaan Anak di Desa Normal I Dilaporkan di Polres Lembata

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa, dan tertuang dalam Surat Ta

| Sabtu, 05 April 2025
Warga Sumba Barat Panik Akibat Gempa Magnitudo 6.0 yang Mengguncang

Masyarakat diharap untuk selalu siap siaga dan mengikuti arahan dari pihak berwenang terkait potensi gempa susulan.

| Selasa, 01 April 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1