Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Matarau
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

KPOTI Siap Gelar Munas II dan Festival Indonesia Bermain di Jakarta, NTT Menyatakan Kesediaan Hadir

Salah satu olaraga tradisional di kampung adat Lewuhala Lembata yang selalu diwariskan setiap tahun saat Pesta Kacang. O

| Rabu, 15 Oktober 2025
Rayakan HUT Otda ke-26, Pemda Lembata Siap Tampilkan Inovasi Kearifan Lokal

Ia secara jujur mengakui adanya keterbatasan anggaran, namun menegaskan bahwa situasi ini justru memicu inovasi otentik,

| Jumat, 10 Oktober 2025
Bupati Kanis Resmi Tutup Festival Lamaholot 2025: Spirit Mempertahankan Budaya Leluhur

Bupati Kanis menegaskan bahwa Festival Lamaholot bukan sekadar ajang hiburan, tetapi juga sarana mempertegas jati diri m

| Sabtu, 11 Oktober 2025
Gebyar Titi Jagung Lembata: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggilan Jiwa untuk Bangun Daerah!

Di balik keseruan lomba, tersembunyi filosofi titi jagung yang kaya makna bagi masyarakat Lamaholot. Tradisi ini adalah

| Minggu, 12 Oktober 2025
Lapas Lembata, Sulap Lahan Tidur Jadi Lumbung Pangan

Perluasan lahan produksi tersebut menjawab program Pemberdayaan dan ketahanan pangan, swasembada pangan serta 13 program

| Selasa, 14 Oktober 2025
Jaringan Muro Lembata Terbentuk, Ikhtiar Anak Muda Merawat Ekosistem Laut

Ia berharap, kegiatan berkaitan dengan pemafaaatan laut dan pesisir dapat dilakukan sesuai rencana program jejaring Muro

| Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Lembata Canangkan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2025 di Pesisir Lewoleba

Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak

| Rabu, 08 Oktober 2025
Tradisi Memasak Dengan Panas Bumi, Atakore Jadi Magnet Wisata di Lembata

Wakil Bupati Nasir mengajak seluruh masyarakat untuk aktif merevitalisasi budaya Lamaholot dalam berbagai bentuk, dari t

| Kamis, 09 Oktober 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1