Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Moruk
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Wabup Lembata Ajak Semua Terlibat Aktif Pembangunan Daerah

onsultasi publik ini menjadi forum penting untuk mencermati Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 sekaligus menjaring aspir

| Jumat, 30 Januari 2026
Pelabuhan Feri Waijarang Belum Beroperasi, ASDP Sampaikan Permohonan Maaf

Pihak ASDP juga berharap masyarakat Lembata dapat bersabar dan memahami tantangan yang dihadapi, sembari berharap cuaca

| Kamis, 29 Januari 2026
Permudah Akses Layanan, Dukcapil Lembata Gelar Sidang Pelayanan Terpadu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Sipri Suya, mengatakan bahwa sidang pelayanan terpadu

| Selasa, 27 Januari 2026
Terima 11 ASN Tugas Belajar, Bupati Kanis Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan

Para tenaga kesehatan yang hadir dalam audiensi ini telah menuntaskan pendidikan dengan pembiayaan yang bersumber dari K

| Rabu, 28 Januari 2026
PT Prime Timor Tinjau Bukit Hog, Dorong Ekspor Daging Babi Organik ke Timor Leste

Peninjauan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan awal yang dilakukan pada awal Januari 2026. Kegiatan tersebut menjad

| Rabu, 28 Januari 2026
RAT ke-38 KSP Kopdit Ankara Dibuka, Bupati Lembata Dorong Koperasi Go Digital

Pelaksanaan RAT secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud nyata komitmen koperasi dalam menjunjung tinggi prinsip tr

| Minggu, 25 Januari 2026
Pemerintah Lembata Gandeng Investor Kembangkan Industri Garam dan Perikanan

Pengembangan industri garam dan perikanan di Lembata mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, yang siap mempercep

| Sabtu, 24 Januari 2026
Fatayat NU Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

enunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Lembata Nomor: 02/A/PCFNU/I/2026.

| Jumat, 23 Januari 2026
KM Lawit Sandar Perdana, Bupati Kanis: Lembata Siap Jadi Destinasi Wisata

KM Lawit resmi menjadikan Pelabuhan Laut Lewoleba sebagai salah satu pelabuhan singgah dalam rute barunya, yakni Kumaiâ

| Jumat, 23 Januari 2026
Sekda Lembata Soroti Pentingnya Pelaporan SPM Terpadu OPD

Koordinasi teknis tersebut bertujuan membangun kesepahaman lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerapan dan

| Rabu, 21 Januari 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1