Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Moruk
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Antisipasi Harga Pangan, Pemerintah Lembata Gelontorkan 75 Ton Pangan Murah

Pemerintah daerah menilai intervensi pasar perlu dilakukan lebih awal untuk meredam potensi lonjakan harga yang biasanya

| Selasa, 17 Maret 2026
Resmi Kantor Pelni Lembata, Bupati Kanis; Menjadi Langkah Strategis Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kantor ini ke depan akan ditingkatkan statusnya menjadi kantor cabang. Prosesnya sedang berjalan dan tidak lama lagi aka

| Rabu, 11 Maret 2026
Dealer Suzuki Mobil Lembata Berbagi Kasih dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap peran dunia usaha, kegiatan semacam ini menjadi cara perusahaan me

| Minggu, 15 Maret 2026
Pemerintah Lembata Bahas Revitalisasi Depot BBM Bersama PT Grayson Alfarezy Sapujagad

Keberadaan depot BBM di Lewoleba dinilai sangat strategis mengingat selama ini pasokan BBM di Kabupaten Lembata masi

| Minggu, 15 Maret 2026
Pemkab Lembata Dukung Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat Wilayah 3T

Audiensi tersebut membahas rencana kegiatan operasi katarak yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 April 2026.

| Sabtu, 14 Maret 2026
Safari Ramadhan di Lembata, Wabup dan Kapolres Beri Bantuan Sembako untuk Umat Muslim

Pembagian bantuan sembako ini merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa

| Jumat, 13 Maret 2026
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Polres Lembata Siaga Amankan Arus Mudik

Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi pengamanan Idul Fitri 1447 Hijriah yang akan berlangsung selama 13 hari,

| Jumat, 13 Maret 2026
Perampingan Birokrasi Lembata Disetujui DPRD, Struktur OPD Jadi 36

Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja

| Senin, 09 Maret 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 7