Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Matarau
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Kasus Pencurian Terungkap, Polres Lembata Mendapat Apresiasi Masyarakat

Pelaku adalah seorang oknum siswa kelas 9 SMP Santa Theresia Lamahora. Lokasi pencurian ada di Toko Mahkota, Toko Serba

| Selasa, 04 Februari 2025
Maria Sutryanti Ndewi Bantah Dugaan Penggunaan SK Bodong dalam Pendaftaran CPPPK

Maria berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi sebenarnya dan menegaskan bahwa dir

| Senin, 03 Februari 2025
Peringati 50 Tahun SD Inpres Waiwaru, Penjabat Bupati Lembata Teken Prasasti Bersama Alumni

SD Inpres Waiwaru, yang didirikan pada 8 Januari 1975, kini memasuki usia 50 tahun. Sekolah ini saat ini memiliki 6 romb

| Kamis, 23 Januari 2025
Rapat Persiapan Penyusunan RPJMD Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ini Kata Pj Bupati Lembata

Sebagai komitmen keseriusan pemerintah, Pj Bupati telah menginstruksikan kepada Bapumperda, Sekretaris Dewan (Sekwan) un

| Rabu, 22 Januari 2025
Polres Lembata Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Mendukung Swasembada Pangan

Kami melaksanakan kegiatan ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam hal ketahanan pangan. Progr

| Sabtu, 18 Januari 2025
KPU Lembata Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU mengingatkan dalam sebuah kontestasi Pilkada ada pasangan calon terpilih, ada pula yang tidak terpilih. Karen

| Jumat, 10 Januari 2025
BNI Sumbang 100 Juta Bangun Rumah Situs 7 Maret 1954 di Hadakewa

Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Pimpinan Cabang BNI Maumere, I Gede Widiartha, kepada Penjabat Bupati Lembat

| Rabu, 18 Desember 2024
Wamen Kebudayaan RI Sampaikan Ucapan Selamat Natal bagi Masyarakat Lembata

Ucapan penuh kehangatan tersebut langsung disampaikan oleh vokalis grup band Nidji, yang membuat masyarakat setempat mer

| Minggu, 15 Desember 2024
Kapal Kargo MV. Kuala Mas Tenggelam, 20 Awak Kapal Selamat

Evakuasi ini melibatkan sejumlah alutsista, seperti kapal patroli dan RIB (Rigid Inflatable Boat) dari tim gabungan Ditp

| Minggu, 22 Desember 2024
RSUD Kabupaten Lembata Gelar Bakti Sosial di Lapas Lembata

Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk mereka yang berada di lingkungan lapas, mendapatkan hak yang sam

| Sabtu, 21 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1