Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Matarau
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Bunda Ursula Kukuhkan Maria Kedang Sebagai Bunda Literasi Wulandoni

Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol komitmen kolektif untuk menjadikan budaya membaca sebagai pondas

| Jumat, 31 Oktober 2025
Dorong Digitalisasi UMKM, Bupati Kanis Luncurkan Penjualan Perdana Mamud Ceria di Marketplace

UMKM Mamud Ceria kini memiliki toko daring bernama ‘Oleh-Oleh Khas Uyelewun,’ yang menawarkan beragam produk kerajin

| Minggu, 02 November 2025
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Lembata Dukung Ekonomi Biru Tapobaran

Inisiatif ini adalah model ekonomi biru berbasis kearifan lokal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarak

| Jumat, 31 Oktober 2025
Gerakan PKK Berbuah Hasil, Bupati Kanis Tuaq Hadiri Panen Perdana Cabai di Lembata

Panen ini merupakan bagian dari program pemanfaatan lahan dan pekarangan sebagai wujud nyata pemberdayaan dan kesejahter

| Minggu, 02 November 2025
Komitmen Lembata Bangun dari Kekuatan Sendiri: 255 Non-ASN Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SD

| Senin, 03 November 2025
Miris! Kubur Dibongkar, Tulang Mayat Dibuang Pusaka Raib Digondol

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa makam yang dibongkar tersebut adalah milik almarhum yang dikenal se

| Jumat, 31 Oktober 2025
Urai Kelangkaan BBM, Pemda Lembata Fokus pada Akurasi Data

Fokus utama dalam rapat tersebut adalah membahas persoalan akurasi data kebutuhan BBM di Lembata. Wabup Nasir dalam arah

| Jumat, 31 Oktober 2025
Genjot PAD 85 Persen, Bupati Lembata Gelar Pertemuan Strategis di Pantai Epo Kolontobo

Rapat PAD ini dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum,

| Rabu, 29 Oktober 2025
Buka Musda III PPNI Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Perawat Sebagai Pilar Kemanusiaan

Musda III PPNI menjadi momentum krusial untuk merefleksikan tantangan dan peluang di era digital. Wabup Nasir lantas men

| Rabu, 29 Oktober 2025
Unika Atma Jaya dan Keuskupan Larantuka Resmi Tandatangani MoU, Disaksikan Bupati Lembata

Dukungan pemerintah daerah, bapak Bupati menjadi penting untuk sama-sama kita mempersiapkan generasi muda, masa depan da

| Selasa, 28 Oktober 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2