Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik Reguler SLBN di Lembata

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Paul Moruk
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27:08 WIB
proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Jumat, 10 Januari 2024, memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, dalam rilis yang diterima media, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang. 

Terdakwa pertama, (MFO) , yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SLBN Lewoleba, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Majelis Hakim memvonis (MFO) dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa kedua, (HMSA) , yang bertindak sebagai fasilitator dalam proyek tersebut, juga dijatuhi vonis yang sama. (HMSA) dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp70 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. MFO diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139.148.360,12, yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Sisa uang tersebut akan dirampas untuk negara. Sementara HMSA harus membayar uang pengganti sebesar Rp132.030.948,78, dengan uang penitipan pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan sebesar Rp 79 juta.

Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar kekurangan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi, maka mereka akan dipidana penjara selama 1 tahun.



Bagikan

Berita Terkini

Kinerja Gemilang Tiga OPD Dongkrak PAD Lembata Hingga Rp17 Miliar

Di sisi lain, secara agregat total pendapatan mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

| Jumat, 03 Juli 2026
Keunikan Sarung Adat Ile Ape Proses 3 Tahun Hargai Rp25 Juta, Memukau Pengunjung Festival Lamaholot

Nilai tinggi dari kain tenun ini bukan semata-mata karena harganya, melainkan karena proses pembuatan yang sangat panjan

| Kamis, 02 Juli 2026
Bupati dan Wakil Bupati Lembata Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Presiden menegaskan bahwa seluruh pengabdian Polri harus

| Rabu, 01 Juli 2026
Aksi Nyata Bupati Lembata: Ikut Angkut Batu Bangun Fondasi TK St. Mikhael Baobolak

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 pada Revitalisa

| Selasa, 30 Juni 2026
Operasi Besar Disiapkan Bupati-Wabup Lembata, Dugaan Bisnis Ilegal BBM Subsidi Jadi Target

Padahal kuota BBM subsidi yang disalurkan ke Lembata disebut sudah sesuai pengajuan daerah. Namun antrean panjang dan ke

| Senin, 29 Juni 2026
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Penyampaian laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab eksekutif kepada legislatif dan masyarakat luas atas pengelolaa

| Senin, 29 Juni 2026
Festival Lamaholot 2026 Siap Guncang Lembata, Empat Hari Perayaan Budaya Menuju Panggung Dunia

Festival ini menghadirkan beragam agenda, mulai dari pameran UMKM dan tenun ikat, karnaval budaya, pertunjukan seni etn

| Senin, 29 Juni 2026
Bupati Kanis: Menjadi Pengelola Bank Sampah adalah Pekerjaan Mulia

Ia menekankan bahwa di balik kesan 'kotor' saat bekerja, tersimpan hasil yang sangat bersih dan indah, baik secara fisi

| Sabtu, 20 Juni 2026
Pemkab Lembata Gelar Talk Show, Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak

Terdapat lima klaster utama yang menjadi perhatian, yakni pendidikan, kesehatan, budaya, rekreasi, serta perlindungan kh

| Jumat, 19 Juni 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan