Lembata, Pojoknesia.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lembata menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata.
Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang, Selasa (3/3/2026).
Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat sejumlah penggabungan dan pemekaran dinas. Dinas Penataan Ruang dan Permukiman serta Dinas Pekerjaan Umum digabung menjadi satu dinas baru bernama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan juga digabung menjadi satu dinas, yakni Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan dimekarkan menjadi dua dinas, yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebelumnya, pemerintah daerah mengusulkan pemekaran menjadi tiga dinas, namun usulan tersebut tidak disepakati DPRD.
Ketua Fraksi NasDem, Stefanus L. Tapobali, dalam pandangan umum fraksinya menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan, khususnya terkait penggabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan.
Menurut Fraksi NasDem, kedua dinas tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun secara perumpunan masih sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, ke depan Dinas Perikanan akan menangani 85 desa pesisir, sehingga dikhawatirkan beban kerja akan semakin berat apabila kedua dinas tersebut digabungkan. ***