Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Banyak TPU Belum Bersertifikat, Pemkab Lembata Percepat Penegasan Batas dan Status Aset

Melalui regulasi tersebut, setiap lahan pemakaman diwajibkan memiliki kejelasan status aset, dokumen administrasi yang tertib, serta batas wilayah yang terukur.

Admin
Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:53:46 WIB
Dok. Prokopim Setda Lembata

Lembata, Pojoknesia.com - Pemerintah Kabupaten Lembata mempercepat langkah penegasan batas dan penataan status aset sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang hingga kini belum bersertifikat.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, di Ruang Rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (20/2/2026).

Rapat yang dihadiri Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Plt. Camat Nubatukan, dan para lurah se-Kota Lewoleba itu mengungkap fakta bahwa sejumlah TPU belum tercatat sebagai aset daerah.

Selain belum bersertifikat, sebagian lokasi juga belum memiliki batas fisik yang jelas sehingga rawan memicu tumpang tindih klaim kepemilikan.

Wabup Nasir menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Ketika lahan tidak bersertifikat dan batasnya tidak jelas, ruang tafsir akan terbuka lebar. Ini yang berbahaya. Pemerintah harus hadir memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Pemerintah daerah akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tempat Pemakaman Umum dan Peraturan Bupati Lembata Nomor 54 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Lahan sebagai dasar hukum penataan.

Melalui regulasi tersebut, setiap lahan pemakaman diwajibkan memiliki kejelasan status aset, dokumen administrasi yang tertib, serta batas wilayah yang terukur.

Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti dampak pengelolaan pemakaman yang tidak terencana terhadap tata ruang dan lingkungan.

TPU yang berada di kawasan permukiman padat atau daerah resapan dinilai berisiko terhadap sanitasi dan tata air apabila tidak ditata sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan ulang seluruh TPU, pengukuran dan pemasangan tanda batas fisik, inventarisasi sebagai aset daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama mengenai aturan pemanfaatan lahan makam.

Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di tingkat kelurahan, dengan harapan penataan TPU dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Lembata. (Prokompim/Kominfo Lembata) ***


Bagikan

Berita Terkini

Akhir Mei Ini Pemkab Lembata Gelar Turnamen Mancing Internasional

Turnamen memancing berskala internasional itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Mei 2026. Namun, jadwal pe

| Kamis, 21 Mei 2026
Antrean BBM di Lembata Mulai Terurai

Sebelumnya antrean kendaraan untuk pengisian BBM kerap membludak hingga memakan sebagian badan jalan dan menyebabkan kem

| Senin, 18 Mei 2026
Genjot Ekonomi, Lembata Pasok Ikan dan Porang ke Surabaya

Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kabupaten Lembata dalam memperluas peluang pengembangan ekonomi

| Rabu, 13 Mei 2026
Kabupaten Lembata Raih Peringkat I Penurunan Pengangguran Tingkat Nasional

Atas keberhasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata menerima apresiasi pemerintah daerah dari Kementerian Dalam Neg

| Rabu, 20 Mei 2026
Kendaraan Tunggak Pajak Masih Ditemukan di SPBU Waijarang

Ia berharap penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam waktu singkat.

| Sabtu, 16 Mei 2026
Bupati Kanis Pimpin Apel Hardiknas: Pendidikan Adalah Fondasi Pembangunan Daerah

Peringatan Hardiknas tahun ini mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua Menuju Lemb

| Minggu, 03 Mei 2026
Bupati Lembata Lantik Penjabat Kepala Desa Leuwayan, Dorong Percepatan Pembangunan

Laurensisius Laka resmi diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Leuwayan, menggantikan Emanuel Ledo yang mengundurkan diri

| Sabtu, 02 Mei 2026
Tiga Perda Lembata Jadi Instrumen Kinerja Aparatur dan Perlindungan Sosial

Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh restrukturisasi kelembagaan secara signifikan. Sejumlah

| Sabtu, 02 Mei 2026
Semangka Demplot Pemantik Berbuah Cuan, Perkuat Pasokan MBG

Secara keseluruhan, produksi dari lahan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 450 buah dengan estimasi total berat 3.1

| Jumat, 29 Mei 2026
Sedimentasi dan Sampah Picu Banjir Lewoleba, Solusi Jangka Panjang Mendesak

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata mencatat sedikitnya 107 rumah terdampak, dua fasilitas

| Kamis, 30 April 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan