Lembata, Pojoknesia.com – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) menyelenggarakan kegiatan talk show bertema 'Kabupaten Layak Anak: Bersama Melindungi, Bersama Menginspirasi', Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Anton Enga Tifaona, Kantor Bupati Lembata, serta disiarkan secara langsung melalui live streaming kanal YouTube resmi Dinas Kominfo Kabupaten Lembata.
Talk show ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), sebagai komitmen memperkuat sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.
Baca Juga: https://pojoknesia.com/kendaraan-tunggak-pajak-masih-ditemukan-di-spbu-waijarang
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, Ketua BAPPEMPERDA Kabupaten Lembata Gaspar Sio Apelaby, Kepala Dinas P2PA Kabupaten Lembata Maria Anastasia Bara Baje, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Lembata Daniel Surya.
Dalam sambutan Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, ditegaskan bahwa penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung agenda nasional menuju Indonesia Layak Anak, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan perlindungan anak secara nasional.
Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menekankan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan konsolidasi lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan dapat menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program kerja yang konkret dan berkelanjutan.
“Unsur-unsur terkait dalam pentahelix harus mampu menerjemahkan seluruh program kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Sekda dalam paparannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integrasi dan harmonisasi kebijakan antar-OPD agar pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dapat berjalan optimal dan terarah.
Menurutnya, terdapat lima klaster utama yang menjadi perhatian, yakni pendidikan, kesehatan, budaya, rekreasi, serta perlindungan khusus anak, yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Sekda juga menyoroti pentingnya perluasan partisipasi peserta dalam kegiatan sosialisasi agar pemahaman terhadap substansi Perda dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara lebih luas.
Baca Juga: https://pojoknesia.com/pemkab-lembata-kembali-raih-opini-wtp-untuk-keenam-kalinya
Sementara itu, dalam sesi diskusi, para narasumber membahas secara mendalam berbagai aspek penting dalam Perda tersebut, mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, peran masyarakat, hingga mekanisme perlindungan anak yang komprehensif guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Lembata sebagai Kabupaten Layak Anak yang melindungi sekaligus menginspirasi generasi masa depan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD terkait, KADIN Lembata, perwakilan sekolah SD-SMP, Duta Anak, NGO, serta perwakilan Forum Jurnalis Lembata. (Prokompi/Kominfo Lembata) ***