Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ini Cara Hitung Kursi DPR di Pemilu 2024

Banyak yang masih bertanya-tanya, bagaimana cara hitung perolehan kursi mendatang? Mengacu sistem penghitungan Pemilu 2019 lalu, penghitungan menggunakan sistem "Sainte Lague" dan dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2.

Hendra Husain
Rabu, 22 November 2023 | 13:15:16 WIB

AGENDA demokrasi 5 tahunan akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, 18 Parpol dipastikan ikut serta dalam Pemilu mendatang dan DCS (Daftar Calon Sementara) sudah dirilis KPU, dari DPR tingkat Kota atau Kabupaten, Provinsi hingga RI.

Banyak yang masih bertanya-tanya, bagaimana cara hitung perolehan kursi mendatang? Mengacu sistem penghitungan Pemilu 2019 lalu, penghitungan menggunakan sistem "Sainte Lague" dan dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. 

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya, untuk menghitungnya langsung saja kita asumsikan penghitungan suara sebagai berikut:

Sebut saja ada 5 Parpol yang ikut serta dalam suatu dapil (daerah pemilihan), masing-masing Parpol terisi 5 Caleg, dan dalam dapil ini menyediakan 5 kursi. Hasil suara diasumsikan sebagai berikut:

1. Partai Sawi = 30.000 suara
2. Partai Kubis = 24.000 suara
3. Partai Padi = 5.000 suara
4. Partai Tebu = 36.000 suara
5. Partai Kelapa = 7.000 suara

Dalam penghitungan kursi pertama, suara masing-masing partai tersebut harus dibagi angka ganjil 1, berikut hasilnya:

1. Partai Sawi = 30.000 suara : 1 = 30.000
2. Partai Kubis = 24.000 suara : 1 = 24.000
3. Partai Padi = 5.000 suara : 1 = 5.000
4. Partai Tebu = 36.000 suara : 1 = 36.000
5. Partai Kelapa = 7.000 suara : 1 = 7.000

Dari hasil pembagian tersebut, partai yang memperoleh kursi pertama adalah Partai Tebu, berjumlah 36.000 suara.

Dalam penghitungan kursi kedua, dikarenakan Partai Tebu sudah mendapat satu kursi pada pembagian kursi pertama, di pembagian kursi kedua Partai Tebu dibagi angka ganjil 3, sedangkan 4 Parpol lainnya masih dibagi angka ganjil 1, berikut hasilnya:

1. Partai Sawi = 30.000 suara : 1 = 30.000
2. Partai Kubis = 24.000 suara : 1 = 24.000
3. Partai Padi = 5.000 suara : 1 = 5.000
4. Partai Tebu = 36.000 suara : 3 = 12.000
5. Partai Kelapa = 7.000 suara : 1 = 7.000

Dari hasil pembagian tersebut, partai yang memperoleh kursi kedua adalah Partai Sawi, berjumlah 30.000 suara.

Dalam penghitungan kursi ketiga, dikarenakan Partai Sawi sudah mendapat satu kursi pada pembagian kursi kedua, di pembagian kursi ketiga Partai Sawi dibagi angka ganjil 3, sedangkan 3 Parpol lainnya masih dibagi angka ganjil 1, berikut hasilnya:

1. Partai Sawi = 30.000 suara : 3 = 10.000
2. Partai Kubis = 24.000 suara : 1 = 24.000
3. Partai Padi = 5.000 suara : 1 = 5.000
4. Partai Tebu = 36.000 suara : 3 = 12.000
5. Partai Kelapa = 7.000 suara : 1 = 7.000

Dari hasil pembagian tersebut, partai yang memperoleh kursi ketiga adalah Partai Kubis, berjumlah 24.000 suara.

Dalam penghitungan kursi keempat, dikarenakan Partai Kubis sudah mendapat satu kursi pada pembagian kursi ketiga, di pembagian kursi keempat Partai Kubis dibagi angka ganjil 3, sedangkan 2 Parpol lainnya masih dibagi angka ganjil 1, berikut hasilnya:

1. Partai Sawi = 30.000 suara : 3 = 10.000
2. Partai Kubis = 24.000 suara : 3 = 8.000
3. Partai Padi = 5.000 suara : 1 = 5.000
4. Partai Tebu = 36.000 suara : 3 = 12.000
5. Partai Kelapa = 7.000 suara : 1 = 7.000

Dari hasil pembagian tersebut, partai yang memperoleh kursi keempat adalah Partai Tebu, berjumlah 12.000 suara.

Dalam penghitungan kursi kelima, dikarenakan Partai Tebu sudah mendapat dua kursi pada pembagian kursi keempat, di pembagian kursi kelima Partai Tebu dibagi angka ganjil 5, sedangkan 2 Parpol lainnya masih dibagi angka ganjil 3 dan 1, berikut hasilnya:

1. Partai Sawi = 30.000 suara : 3 = 10.000
2. Partai Kubis = 24.000 suara : 3 = 8.000
3. Partai Padi = 5.000 suara : 1 = 5.000
4. Partai Tebu = 36.000 suara : 5 = 7.200
5. Partai Kelapa = 7.000 suara : 1 = 7.000

Dari hasil pembagian tersebut, partai yang memperoleh kursi kelima adalah Partai Sawi, berjumlah 10.000 suara.

Hasil keseluruhan perolehan kursi sebagai berikut:

1. Partai Sawi = 2 kursi
2. Partai Kubis = 1 kursi
3. Partai Padi = 0
4. Partai Tebu = 2 kursi
5. Partai Kelapa = 0

Berikutnya, siapa saja yang berhak mendapat kursi legislatif, kita ambil sampel dari Partai Sawi yang tercatat mendapat 2 kursi.

1. Hulk = 2.000 suara
2. Batman = 5.000 suara
3. Spiderman = 8.000 suara
4. Ironman = 7.000 suara
5. Thor = 3.000 suara

2 orang tercatat sebagai pemilik suara terbanyak, yaitu Spiderman di no.urut 3 dan Ironman di no.urut 4, maka kedua nama tersebut berhak mewakili Partai Sawi.

Dikutip dari www.klikwarta.com


 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Keuskupan Larantuka Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Rumah Situs 7 Maret 1954

Hibah lahan ini dimaksudkan untuk pembangunan rumah situs yang akan memperingati peristiwa penting dalam sejarah perjuan

| Selasa, 17 Desember 2024
Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim haru

| Senin, 16 Desember 2024
Kejari Lembata Raih Penghargaan atas Keberhasilan Penanganan Tindak Pidana Khusus

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan komitmen Kejari Lembata dalam menegakkan hukum

| Kamis, 12 Desember 2024
KJPF Didirikan untuk Mengatasi Kekerasan dan Intimidasi di Dunia Jurnalistik

Banyak jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan atau intimidasi selama bertugas, namun sulit untuk mendapatkan dukung

| Rabu, 11 Desember 2024
HUT ke 25 DWP Lembata, Jadilah Pusat Kesempurnaan bagi Suami dan Masyarakat

Dharma Wanita Persatuan harus menjadi pusat kesempurnaan bagi suaminya. Tidak ada suami yang hebat tanpa didampingi seor

| Jumat, 13 Desember 2024
Pemkab Lembata Kembali Salurkan Bantuan Beras untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Bantuan beras ini adalah bagian dari pemanfaatan dana insentif fiskal sebesar 1,6 miliar yang diperoleh berkat penghar

| Jumat, 13 Desember 2024
Peresmian Pembangunan Kantor Terminal Point PELNI Lewoleba, Ini Kata Pj Bupati Lembata

Peresmian tersebut ditandai dengan simbolis yang dilakukan oleh Yohanes Berchmans, didampingi oleh Kepala Pelni Cabang L

| Rabu, 11 Desember 2024
ARLPK Gelar Aksi Tuntut Proses Hukum yang Adil di Kejaksaan Negeri Lembata

Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI

| Selasa, 10 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lembata Resmikan Gedung Baru Pegadaian UPC Lewoleba

Pegadaian berdiri untuk memberikan solusi pendanaan kepada masyarakat, termasuk UMKM, dalam memenuhi kebutuhan mendesak

| Senin, 09 Desember 2024
KPU Lembata Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor

| Rabu, 04 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3