Lembata, Pojoknesia.com – Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lembata dikabarkan mengeluhkan adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian setempat. Informasi tersebut segera menarik perhatian publik dan pejabat utama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Lembata untuk melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut.
“Jika benar ada pemerasan, Kapolres Lembata harus menindak tegas anggotanya. Para pelaku usaha juga perlu didengar keterangannya agar terang benderang. UMKM baru bangkit dari keterpurukan, mereka seharusnya dibantu, bukan ditakut-takuti apalagi diperas,” demikian pernyataan resmi yang diterima redaksi, Jumat (3/10/2025).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, turut menyoroti kasus tersebut. Ia menilai dugaan tindakan pemerasan dengan modus pemasangan police line di beberapa warung makan dan toko roti di Kota Lewoleba dapat mencoreng citra kepolisian.
“Ombudsman menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha di Lembata terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Kami juga memantau pemberitaan media lokal dan nasional mengenai hal ini,” ungkap Darius Beda Daton, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Daton menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Miranda, untuk melakukan pengecekan ke Kapolres Lembata.
“Jika benar terjadi pemerasan terhadap pelaku UMKM, maka oknum anggota harus ditindak tegas,” tegas Daton melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah media di Lembata, Jumat (3/10/2025).
Ia juga meminta agar keterangan para pelaku usaha didengar guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. “Tindakan seperti itu dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berupaya melakukan reformasi total,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, membantah adanya praktik pemerasan sebagaimana diberitakan. Menurutnya, seluruh penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia mengaku telah memerintahkan Propam Polres Lembata untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan masyarakat.
“Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait pembuangan limbah dapur dan minyak jelantah yang menimbulkan bau tidak sedap. Penyidik hanya memberikan edukasi dan himbauan, tidak ada permintaan atau penerimaan uang,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (5/10/2025).
Kapolres Nanang juga membantah isu bahwa pemasangan police line di pabrik roti Lamahora dilakukan sebagai bentuk intimidasi. Ia menjelaskan tindakan tersebut semata-mata untuk kepentingan penyelidikan karena limbah produksi tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Tindakan itu dilakukan murni dalam konteks penyelidikan lingkungan. Begitu juga dengan isu penerimaan uang dalam kasus galian C ilegal di Ile Ape — itu tidak benar,” tegas Kapolres.
Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan selalu dilaporkan langsung kepada dirinya. “Jadi pemberitaan yang menyebut kegiatan tidak dilaporkan kepada saya itu tidak benar,” pungkas Kapolres AKBP Nanang Wahyudi. ***