Lembata - Suasana haru dan penuh antusiasme menyelimuti Kabupaten Lembata setelah pemerintah daerah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 formasi tahun anggaran 2024.
Ratusan peserta yang telah menanti sejak proses seleksi berlangsung akhirnya mendapatkan kepastian nasib mereka melalui pengumuman yang dirilis dengan Nomor: P/800.1.10.1/782/BKPSDMD/VI/2025.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara yang menyampaikan hasil seleksi kompetensi untuk tiga kategori formasi, yakni tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.
Seluruh hasil seleksi dapat diakses secara daring melalui tautan resmi yang disediakan, serta laman nasional SSCASN dengan login akun masing-masing peserta.
Keputusan ini disambut gembira oleh para peserta yang dinyatakan lulus, namun juga menjadi awal dari tahap administrasi yang jauh lebih penting, yaitu pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pemkab Lembata menegaskan bahwa seluruh peserta yang lulus wajib segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Proses pengunggahan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap penetapan NI PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 10 September 2025. Jika tahapan ini tidak dilaksanakan sesuai jadwal, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi surat lamaran resmi ke Bupati Lembata, DRH yang telah ditandatangani dan bermeterai, pas foto formal berlatar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan lima poin bermeterai yang menyatakan integritas dan kesanggupan sebagai PPPK, SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Semua dokumen tersebut wajib discan menggunakan alat scanner resmi, bukan aplikasi ponsel.
Pemda Lembata juga mengingatkan bahwa setiap peserta bertanggung jawab atas keakuratan dan keaslian dokumen yang diunggah.
Jika ditemukan pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar, maka kelulusan peserta akan dibatalkan secara sepihak dan status sebagai PPPK akan dicabut.
Untuk menghindari kesalahan, peserta disarankan berkonsultasi langsung dengan BKPSDMD Kabupaten Lembata pada hari dan jam kerja jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian DRH.
Keberhasilan para peserta yang lolos seleksi PPPK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur pelayanan publik di Lembata.
Bagi para calon tenaga pendidik, kesehatan, maupun teknis, ini bukan hanya tentang keberhasilan menembus ketatnya seleksi, tetapi juga awal dari tanggung jawab besar dalam membangun Lembata dari berbagai lini pelayanan dasar.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan profesional, sembari tetap membuka ruang pengawasan publik agar tidak ada praktik yang merugikan peserta maupun institusi.
Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi hanya melalui website Pemerintah Kabupaten Lembata di www.site.lembatakab.go.id.
Semua perubahan jadwal atau informasi tambahan akan diumumkan secara langsung melalui laman tersebut.
Dengan pengumuman ini, Lembata kembali menunjukkan keseriusannya dalam reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya aparatur berbasis kompetensi yang berintegritas. (Humas/Kominfo Lembata) ***