Lembata, Pojoknesia.com - Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Pengadilan Agama Lewoleba secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan hukum dan sosial bagi masyarakat. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, dan Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Lewoleba, Selasa, 16 Desember 2025.
Sebanyak tiga Nota Kesepakatan yang ditandatangani, meliputi:
1) Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). 2) Sinergi Pelayanan Dispensasi Perkawinan. 3) Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bagi Masyarakat Kabupaten Lembata.