Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal

Rastam Dj
Rabu, 21 Desember 2022 | 07:46:04 WIB
Ilustrasi pegawai

RANCANGAN Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur pensiun dini massal. Sebelum sampai aturan itu dibahas, pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

 

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka, apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti. Dengan demikian, ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini. Mulai dari ASN yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN.


"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

 

Setelah data proyeksi itu selesai, pemerintah kata Azwar nantinya akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, pertama apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai, dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

 

"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," tutur Azwar.

 

Menurut Azwar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Sebab, dia berpendapat, jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.

 

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah," tutur dia.

 

Azwar mengaku, proses pemetaan ini memang tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tak sedikit. Tapi pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan apalagi pemerintah katanya sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

 

"Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujar dia.

 

"Nah kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin," tutur Azwar.

 

Sebagai informasi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

 

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

 

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

 

Sumber: CNBC Indonesia

 


Bagikan

NASIONAL LAINNYA

Berita Terkini

Upacara Tabur Bunga Peringati HUT ke-80 RI di Pelabuhan Lewoleba

Kehadiran para pemimpin daerah bersama unsur keamanan menunjukkan tekad bersama untuk terus menghargai jasa para pahlawa

| Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Kanis Kukuhkan 10 Anggota Paskibra di HUT ke - 80 RI

Prosesi diawali dengan pembacaan Ikrar Putra Indonesia oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupa

| Senin, 18 Agustus 2025
PMI Gandeng FJL Bagi Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Ile Lewotolok

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, hingga pukul 18.00 WITA, terjadi 52 kali letusan

| Kamis, 14 Agustus 2025
Bupati Kanis Hadir Pesta Perak Imamat RD Emanuel dan Pemberkatan Gereja Waipei

Bupati Kanisius menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya dua momentum besar ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi

| Rabu, 13 Agustus 2025
Pemkab Lembata Gandeng Kejaksaan Jadi Benteng Hukum Daerah

MoU ini menjadi landasan kerja sama hukum strategis antara Pemkab Lembata dan Kejari Lembata, dengan cakupan bantuan h

| Rabu, 13 Agustus 2025
Pemuda Katolik Komisariat Lembata Siap Kawal Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati

Pemuda Katolik Lembata siap mendukung dan mengawal semua program kerja Bupati Lembata lima tahun ke depan. Sebagai pemud

| Senin, 28 Juli 2025
Polres Lembata Gelar Operasi Patuh Turangga 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran yang masih cukup tinggi. Tujuan

| Senin, 14 Juli 2025
Bupati Lembata Tinjau Lokasi Rawan Bencana dan Salurkan Bantuan Langsung ke Warga

Ini bentuk respon cepat pemerintah dalam menghadapi situasi darurat akibat peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Ile Lew

| Jumat, 04 Juli 2025
Bupati Lembata Hadiri Pesta Perak Imamat RD. Wilhelmus Tuke Wolor

Bupati menyampaikan bahwa momen iman ini sekaligus menjadi ajakan refleksi bagi seluruh umat untuk semakin aktif hadir

| Jumat, 04 Juli 2025
Wabup Nasir Sambangi Lapas Lembata, Salat Jumat Bersama Warga Binaan

Kehadiran Wabup Nasir di Lapas Kelas III Lembata hari itu tidak hanya menjadi simbol kepedulian pemerintah, tetapi juga

| Jumat, 04 Juli 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1