Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Seminar Akhir Dan Uji Publik Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2022, Kamis (1/12/2022).
Bertempat di Conference Estrella Hotel Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, kegiatan tersebut secara resmi dibuka Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si dan dihadiri Kepala Dinas Dan Sekdis Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai (Penanggungjawab Kegiatan), Para Pimpinan OPD, Tenaga Ahli Dari Universitas Tadulako Palu, Serta Hadirin Tamu Dan Undangan lainnya.
Penyusunan RPPLH merupakan mandat dari UU No.32 Tahun 2009 dimana setiap Pemerintah-Pemerintah Provinsi, Kabupaten Dan Kota wajib menyusun dokumen lingkungan hidup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si mengatakan lingkungan hidup merupakan bagian dari pilar pembangunan selain aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi, sehingga hal ini sangatlah penting, mengingat daerah kita, termasuk salah satu daerah di insonesia yang eksploitasi sumber daya alamnya sangat intensif dan masif.
Oleh karenanya, kata Sekda Ali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berkomitmen untuk selalu menjaga keseimbangan pilar-pilar tersebut.
Ia menjelaskan RPPLH sendiri, merupakan dokumen yang akan menjadi rujukan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diwilayah Kabupaten Banggai.
Ssekda menambahkan, sebagai Pimpinan Daerah sangat
mengharapkan masukan, kritikan dan saran yang membangun untuk mencapai tujuan
pembangunan yang berkelanjutan dan tantangan yang akan dicapai oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai Kedepan, tutup Sekda. (Afrianto)