Lembata, Pojoknesia.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau, Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Lewoleba, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata bersepakat menandatangani pedoman kerja Sidang Pelayanan Terpadu.
Penandatanganan pedoman kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Lewoleba, Selasa (27/1/2026). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Sipri Suya, mengatakan bahwa sidang pelayanan terpadu merupakan salah satu bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Melalui sidang pelayanan terpadu ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan terintegrasi,” ujar Sipri Suya usai penandatanganan pedoman kerja sama.
Ia menjelaskan, tujuan pelaksanaan sidang pelayanan terpadu antara lain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terkait status perkawinan, status anak, serta hak-hak perdata lainnya. Selain itu, program ini juga bertujuan mempercepat penerbitan dokumen kependudukan seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran sesuai dengan status hukum terbaru serta identitas kependudukan digital.
Tujuan lainnya adalah mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat melalui fasilitasi pengesahan nikah secara resmi melalui isbat nikah, serta memberikan layanan kepada masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Sipri Suya mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat, terutama yang tinggal di desa-desa, mengalami hambatan dalam mengakses layanan hukum. Akibatnya, banyak perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, yang berdampak pada kesulitan pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga.
“Oleh karena itu, kami berharap kolaborasi lintas instansi ini dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam percepatan penerbitan dokumen kependudukan,” katanya.
Sidang pelayanan terpadu ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam dokumen kesepakatan bersama tersebut juga telah diatur pembagian tugas masing-masing instansi sesuai kewenangan dalam ruang lingkup kerja sama.
Dalam waktu dekat, sidang pelayanan terpadu direncanakan akan digelar di Kecamatan Buyasuri, mengingat tingginya animo masyarakat yang telah mendaftar.
Penandatanganan pedoman kerja sama tersebut dilakukan bersama Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, SH, MH, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag. (Kominfo Lembata) ***