ENAM puluh liter lebih miras jenis cap tikus berhasil diamankan Satuan Samapta Polres Banggai dari sebuah kios kelontong milik AR, 60 tahun, yang terletak di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, pada Kamis malam, 29 Desember 2022.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong, SH saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan tersebut. Kata Jolly, kegiatan itu dipimpin oleh KBO Samapta Iptu S. Panggabean.
"Ini dalam rangka cipta kondisi ditengah masyarakat, agar tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan atau pun penyakit masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun baru 2023," ungkapnya.
Dari beberapa sumber terpercaya yang berhasil ditemui Banggainesia, kaitan puluhan liter miras tersebut, dikatakan sengaja di siapkan untuk dijual pada malam perayaan tahun baru.
Sementara, dari data yang ada tindak kriminal dan lakalantas sepanjang tahun 2022, didomimasi akibat menegak miras. Olehnya Samapta Polres Banggai, lebih progresif dalam bertindak terhadap peredarannya.
“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah miras. Sehingga berulang kali saya meminta personil Samapta untuk mengambil Tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” sambung, Jolly.
Dari tangkapan miras di Biak, polisi sedikitnya mengamankan 50 bungkus miras jenis cap tikus, yang setiap bungkus berisi 1,25 liter. Lalu barang haram tersebut langsung diangkut menuju Mako Samapta Polres Banggai menggunakan mobil Patroli.
“Upaya yang kita lakukan ini semata-mata ingin masyarakat merayakan tutup tahun denga naman, khusyuk, dan lancar. Tidak terjadi hal yang buruk akibat mengkonsumsi miras,” pungkas dia.