Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Masalah yang menjerat Demas sangat rentan pelanggaran HAM. Disisi lain masyarakat tau itu lahan miliknya, dilain pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha

Admin
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:46:04 WIB
Demas Saampap

DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.


Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.


Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.


Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.

Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.


Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.


Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.


Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.


Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).


Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


Bagikan

Berita Terkini

Keuskupan Larantuka Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Rumah Situs 7 Maret 1954

Hibah lahan ini dimaksudkan untuk pembangunan rumah situs yang akan memperingati peristiwa penting dalam sejarah perjuan

| Selasa, 17 Desember 2024
Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim haru

| Senin, 16 Desember 2024
Kejari Lembata Raih Penghargaan atas Keberhasilan Penanganan Tindak Pidana Khusus

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan komitmen Kejari Lembata dalam menegakkan hukum

| Kamis, 12 Desember 2024
KJPF Didirikan untuk Mengatasi Kekerasan dan Intimidasi di Dunia Jurnalistik

Banyak jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan atau intimidasi selama bertugas, namun sulit untuk mendapatkan dukung

| Rabu, 11 Desember 2024
HUT ke 25 DWP Lembata, Jadilah Pusat Kesempurnaan bagi Suami dan Masyarakat

Dharma Wanita Persatuan harus menjadi pusat kesempurnaan bagi suaminya. Tidak ada suami yang hebat tanpa didampingi seor

| Jumat, 13 Desember 2024
Pemkab Lembata Kembali Salurkan Bantuan Beras untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Bantuan beras ini adalah bagian dari pemanfaatan dana insentif fiskal sebesar 1,6 miliar yang diperoleh berkat penghar

| Jumat, 13 Desember 2024
Peresmian Pembangunan Kantor Terminal Point PELNI Lewoleba, Ini Kata Pj Bupati Lembata

Peresmian tersebut ditandai dengan simbolis yang dilakukan oleh Yohanes Berchmans, didampingi oleh Kepala Pelni Cabang L

| Rabu, 11 Desember 2024
ARLPK Gelar Aksi Tuntut Proses Hukum yang Adil di Kejaksaan Negeri Lembata

Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI

| Selasa, 10 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Lembata Resmikan Gedung Baru Pegadaian UPC Lewoleba

Pegadaian berdiri untuk memberikan solusi pendanaan kepada masyarakat, termasuk UMKM, dalam memenuhi kebutuhan mendesak

| Senin, 09 Desember 2024
KPU Lembata Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor

| Rabu, 04 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 4