Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Masalah yang menjerat Demas sangat rentan pelanggaran HAM. Disisi lain masyarakat tau itu lahan miliknya, dilain pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha

Admin
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:46:04 WIB
Demas Saampap

DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.


Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.


Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.


Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.

Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.


Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.


Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.


Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.


Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).


Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


Bagikan

Berita Terkini

Bupati Lembata Terima Mahasiswa MBKM Unwira Kupang, Siap Berkontribusi pada Pembangunan Desa

Bupati Tuaq juga mengingatkan para mahasiswa untuk bisa menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan budaya di desa.

| Rabu, 09 April 2025
Lima Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, P, A, L, dan M, dengan peran yang berbeda-beda dalam pengania

| Selasa, 08 April 2025
Kasus Kekerasan Anak di Lembata, Pemerintah Berkomitmen Lindungi dan Proses Hukum

Menurut Bupati, kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan psikososial kepada korban dan memastikan proses pemulihan be

| Senin, 07 April 2025
Miris! Sebelum Ditelanjangi Korban Sempat Ditabrak Menggunakan Sepeda Motor

Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik P

| Minggu, 06 April 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panen Jagung dan Serah Bantuan Alsintan di Lembata

Kunjungan kali ini diawali dengan pemanenan perdana jagung hibrida di lokasi Kuma Resort, Desa Waijarang, dan dilanjutka

| Sabtu, 05 April 2025
Penganiayaan Anak di Desa Normal I Kades di Kebun, Ketua BPD Sebatas Melerai, Linmas Ambil Tindakan

Menurut Munir, tindakan kekerasan tersebut terjadi secara spontan, dan ia mengaku sebagai korban atas tindakan pencur

| Minggu, 06 April 2025
Kasus Penganiayaan Anak di Desa Normal I Dilaporkan di Polres Lembata

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa, dan tertuang dalam Surat Ta

| Sabtu, 05 April 2025
Warga Sumba Barat Panik Akibat Gempa Magnitudo 6.0 yang Mengguncang

Masyarakat diharap untuk selalu siap siaga dan mengikuti arahan dari pihak berwenang terkait potensi gempa susulan.

| Selasa, 01 April 2025
Hadiri Halalbihalal Idul Fitri, Wabup Lembata Ajak Refleksi Nilai Spritual

Mari kita bersama-sama dalam semangat taan tou mewujudkan visi Lembata yang maju, lestari, dan berdaya saing demi keseja

| Selasa, 01 April 2025
Wakil Bupati Lembata Hadiri Halalbihalal Idul Fitri 1446 H di Desa Tanjung Batu

Acara Halalbihalal ini juga menjadi salah satu bentuk silaturahmi perdana bagi Wakil Bupati H. Mohammad Nasir bersama ma

| Senin, 31 Maret 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2