Seorang pengendara motor asal Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Pagimana, Kamis (12/1/2023) pagi.
Pengendara motor jenis Honda Mega Pro warna hitam bernisial MY (37) ini diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin.
Pasalnya, warga Desa Batu Mandi ini kedapatan petugas tengah mengangkut puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
"Barang bukti yang ditemukan ini sebanyak 90 kantong plastik ukuran satu liter," ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur SH.
Ia ditangkap karena polisi curiga dengan gelagat pemotor tersebut yang berusaha menghindar dari patroli polisi.
"Dan setelah dicek ternyata pelaku mengangkut minuman terlarang," jelasnya.
Saat ini pelaku, kata Makmur, telah diamankan di Mapolsek Pagimana bersama baramg bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan tindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang mengedarkan minuman haram ini. Semua ini demi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.