LEMBATA, PojokNesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban serta mengembalikan sisa dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Lembata.
Penyerahan dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, H. Muhammad Nasir, S.Sos yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Making, Kamis, 10 April 2025.
Dari informasi yang disampaikan KPU, sisa dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp5.680.778 dari total dana hibah sebesar Rp18.543.600.950.
Pengembalian ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sisa dana hibah Pilkada harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.
Karena itu, KPU Lembata telah mengajukan laporan pada 10 Januari 2025, sehingga batas waktu pengembalian jatuh tepat pada 10 April 2025.
Wakil Bupati Lembata, H. Nasir, memberikan apresiasi atas langkah KPU Lembata yang telah menjalankan kewajibannya secara tertib dan sesuai regulasi.
"Pemerintah Kabupaten Lembata mengapresiasi kinerja KPU Lembata yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menambahkan, Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan KPU Lembata telah memberikan contoh yang baik dalam hal ini.
Penyerahan laporan pertanggungjawaban ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Lembata, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta Bendahara Anggaran Hibah KPU. Kehadiran mereka memperkuat pesan pentingnya tata kelola keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan. ***