Lembata, Pojoknesia.com — Memasuki hari ketiga penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, petugas masih menemukan banyak kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat luar Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (16/5/2026).
Meski demikian, proses pelaksanaan pengawasan di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 56.862.04 Waijarang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel sebelum petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di area SPBU.
Salah seorang warga, Jumaidin Uak, mengaku mendukung penerapan aturan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu membantu mengurangi antrean panjang dan kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang kerap terjadi di daerah tersebut.
“Sekarang kami mau mengisi BBM tinggal masuk ke SPBU tanpa harus menunggu antrean berjam-jam.” ujarnya.
Ia berharap penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam waktu singkat. Sebab, jika pengawasan dihentikan, kelangkaan BBM dan antrean panjang dikhawatirkan kembali terjadi.
Selain itu, Jumaidin juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan barcode BBM subsidi yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani.
Baca Juga; https://pojoknesia.com/semangka-demplot-pemantik-berbuah-cuan-perkuat-pasokan-mbg
“Banyak penggunaan barcode milik nelayan, pertanian, maupun pelaku UMKM yang dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya atau dijadikan bisnis,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan sementara, persentase pembayaran pajak kendaraan mengalami sedikit peningkatan sejak diberlakukannya Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Baca Juga; https://pojoknesia.com/resmi-beroperasi-labkesmas-di-lembata-dihadapkan-dengan-virus-dan-bakteri
Peningkatan tersebut terlihat saat razia berlangsung. Sejumlah pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak langsung melakukan pembayaran di loket pelayanan Samsat Lembata yang disiagakan di sekitar area SPBU Waijarang. ***