Lembata - Maria Sutryanti Ndewi angkat bicara terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) bodong saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Pemerintah Kabupaten Lembata pada Formasi Operator Layanan di Dinas Perhubungan Lembata.
Dalam klarifikasinya kepada media Senin, (3/2/25), Maria menegaskan bahwa berita yang dirilis oleh media Sulu Nusa yang menyebutkan dirinya menggunakan SK bodong adalah tidak benar.
Maria menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2021 hingga kini masih aktif bekerja sebagai kader TPK di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan dasar Surat Keputusan dari Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kabupaten Lembata.
"Saya punya bukti SK dari Kadis Sosial sejak tahun 2021-2024. Jadi kalau bilang saya tidak ada SK, saya siap kasih semua bukti SK yang saya miliki," ujar Maria.
Terkait pekerjaan yang dilakukannya selama menjadi pegawai kontrak di Sub PPKPBD, Maria menjelaskan bahwa setiap bulan mereka membuat laporan menggunakan aplikasi Elsimil BKKBN untuk memantau kinerja harian mereka.
"Kami buat laporan setiap bulan, dan dilaporkan melalui aplikasi. Jadi, meskipun orang melihat saya hanya di rumah saja, kami memang bekerja di rumah, tapi setiap bulannya kami selalu mendapat sosialisasi mengenai pekerjaan kami dari Dinsos terkait kesehatan ibu hamil dan bayi" tuturnya.
Maria juga mengakui memiliki keluarga yang bekerja di BKPSDM Lembata, namun menegaskan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan proses pendaftarannya. Ia menyebutkan bahwa dirinya telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi CPPPK sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Sebelum melamar sebagai CPPPK di Kabupaten Lembata, Maria juga mengungkapkan bahwa ia sempat mengikuti tes CPPPK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 di Kupang, namun tidak lulus seleksi kompetensi dasar. Karena itu, ia kembali mengikuti tes di Kabupaten Lembata.
"Kemarin sata ikut tes di kupang juga pakai SK ini. Dan kawan yang tes di Kupang dan lulus, sekarang sudah PPPK itu pakai SK yang sama. Kenapa mereka tidak dibilang SK bodong?" ungkapnya dengan kesal.
Maria berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi sebenarnya dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan aturan.