Lembata, Pojoknesia.com - Antrian kendaraan di dua SPBU di Kabupaten Lembata, yakni SPBU Waijarang dan SPBU Tanah Merah, mulai menunjukkan perubahan signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya antrean kendaraan untuk pengisian BBM kerap membludak hingga memakan sebagian badan jalan dan menyebabkan kemacetan, kini kondisi tersebut mulai berangsur tertib dan terkendali.
Perubahan ini tidak terlepas dari penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat yang ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lembata melalui pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Penggunaan BBM Subsidi.
Tim Satgas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait ditempatkan langsung di titik-titik pengisian BBM untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.
Kebijakan tersebut membawa dampak positif terhadap distribusi BBM di Lembata. Penyaluran BBM kini menjadi lebih terkontrol, antrean panjang mulai berkurang, dan akses masyarakat untuk memperoleh BBM menjadi lebih mudah.
Salah seorang warga, Jumaidin Uak, mengaku mendukung penerapan aturan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu membantu mengurangi antrean panjang dan kelangkaan BBM yang kerap terjadi di Kabupaten Lembata.
Baca Juga; https://www.pojoknesia.com/genjot-ekonomi-lembata-pasok-ikan-dan-porang-ke-surabaya
“Sekarang kami mau mengisi BBM tinggal masuk ke SPBU tanpa harus menunggu antrean berjam-jam. Bahkan sebelumnya sering tidak kebagian BBM,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (16/5/2026).
Ia berharap penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam waktu singkat. Menurutnya, apabila pengawasan dihentikan, antrean panjang dan kelangkaan BBM dikhawatirkan kembali terjadi.
Selain itu, Jumaidin meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan barcode BBM subsidi yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani.
“Banyak barcode milik nelayan, pertanian, maupun pelaku UMKM yang dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya atau dijadikan bisnis,” katanya.
Di sisi lain, laporan sementara menunjukkan persentase pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Lembata mengalami peningkatan hingga ratusan juta rupiah sejak diberlakukannya Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Peningkatan tersebut terlihat saat razia berlangsung. Sejumlah pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak secara sadar langsung melakukan pembayaran di loket pelayanan Samsat Lembata yang disiagakan di sekitar area SPBU. ***