Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Polres Lembata Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Penyiraman Air Soda Api dan Pencabulan Anak kepada JPU

Tersangka Charles Arif alias KC alias A dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

Paul Moruk
Senin, 18 November 2024 | 17:58:26 WIB
Tersangka Charles Arif, yang mengenakan rompi orange dan celana pendek.

Lembata - Unit PPA Reskrim Polres Lembata menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus penyiraman air soda api serta pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas tahap I dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Lembata.

Kapolres Lembata, I Gede Putra Astawa, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Donatus Sare, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah penyerahan berkas tahap I pada 1 November 2024, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersangka Charles Arif untuk dilengkapi.

 "Semua petunjuk yang diminta sudah kami penuhi, dan hari ini kami serahkan berkas tahap II, bersama tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lembata," ungkap Kasat Doni.

Tersangka Charles Arif, yang mengenakan rompi orange dan celana pendek, langsung diborgol dan dititipkan ke Lapas Kelas III Lembata selama 20 hari. 

"Tersangka telah kami terima bersama barang bukti dari Penyidik Polres Lembata. Kasus ini menyangkut tindak pidana penganiayaan berat berencana dan pencabulan anak," ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan, melalui Kasie Intel Kejari Lembata, Risal Hidayat.

Tersangka Charles Arif alias KC alias A dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang sangat berat. 

Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa 18 barang bukti, antara lain satu bungkus sisa soda api, ember plastik cat bekas ukuran 1 kg, serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.



Bagikan

Berita Terkini

Wabup Lembata Awasi Ketat Dana Revitalisasi APBN di Atadei dan Wulandoni

Dengan adanya revitalisasi infrastruktur pendidikan di Lembata, diharapkan berkontribusi positif pada peningkatan mutu s

| Selasa, 09 Desember 2025
Sinergi KPOTI, BPK, dan Pemda Lestarikan Permainan Rakyat di Generasi Muda

Ratusan peserta tampak antusias memainkan sikidoka, galasing, tali merdeka, dan gasing kayu, empat permainan tradisional

| Minggu, 07 Desember 2025
Kolaborasi GAMKI, Bupati Lembata Dorong percepatan Pembangunan Berbasis Pemberdayaan

Ia sangat mengapresiasi komitmen GAMKI dalam menyelenggarakan MAPERTA dan KONFERCAB, yang dianggap sebagai langkah konkr

| Minggu, 07 Desember 2025
Dua Pengendara Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Trans Nagawutung

Akibat benturan keras tersebut, kedua sepeda motor mengalami kerusakan berat.

| Jumat, 05 Desember 2025
Jelang Hari Raya Natal Warga Lembata Diimbau Jaga Ketertiban dan Kerukunan

Kiranya Pesan Inti ini mengajak seluruh umat di kabupaten Lembata untuk merawat keragaman dan menghormati perbedaan di

| Jumat, 05 Desember 2025
Gembleng Purna Migran Jadi Petani, Pemkab Lembata Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal

Dengan pelatihan ketrampilan yang memadai, para Pekerja Purna migran Indonesia (PMI) diharapkan mampu mengatasi tantanga

| Rabu, 03 Desember 2025
Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

Pada peninjauan di SMPS Anugerah Kasih, Wabup Nasir menemukan beberapa aspek pekerjaan yang perlu disempurnakan. Catata

| Sabtu, 01 November 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1