Lembata, Pojoknesia.com – Kepolisian Resor Lembata, Polda NTT, melalui Satuan Lalu Lintas mengamankan sebanyak 19 kendaraan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2025 pada hari kelima, Jumat (21/11/2025).
Kapolres Lembata melalui Kasat Lantas IPTU Januardana Rambi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 17 merupakan kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat. Selain itu, terdapat 44 pengendara yang diberikan teguran.
“Ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan lampu utama, tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing atau brong, serta yang berboncengan tiga atau GTO. Ini pelanggaran yang kita amankan,” jelas IPTU Januardana Rambi.
Untuk teguran, lanjutnya, diberikan kepada pengendara roda dua yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK saat berkendara. “Ini kita hanya memberikan teguran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara untuk kendaraan roda empat, dua unit turut diamankan karena menggunakan knalpot racing. “Ada dua kendaraan yang kita amankan karena menggunakan knalpot racing,” tambahnya.
Kasat Lantas IPTU Januardana Rambi mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan lalu lintas. Ia menegaskan masih banyak ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menaati peraturan lalu lintas. Masih banyak pelanggaran seperti tidak menggunakan lampu utama, boncengan lebih dari satu, dan tidak menggunakan helm,” tegasnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat demi keselamatan bersama. “Kita berharap semua dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup mantan Kapolsek Adonara Barat itu. ***