Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tiga Perda Lembata Jadi Instrumen Kinerja Aparatur dan Perlindungan Sosial

Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh restrukturisasi kelembagaan secara signifikan. Sejumlah dinas dipecah untuk meningkatkan fokus kerja, sementara lainnya digabung demi efisiensi.

Admin
Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:28:02 WIB
Dok. Prokompim Setda Lembata

Lembata, Pojoknesia.com — Pemerintah Kabupaten Lembata akhirnya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat. 

Penetapan ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir di ruang rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (1/5/26).

Dua perda merupakan inisiatif pemerintah daerah, yakni tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan penyelenggaraan ketenagakerjaan, sementara satu lainnya mengatur perubahan struktur perangkat daerah.

Baca Juga; https://pojoknesia.com/semangka-demplot-pemantik-berbuah-cuan-perkuat-pasokan-mbg

Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, yang hadir dalam penetapan tersebut bersama Staf Ahli Bupati, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan seluruh pimpinan OPD, mengungkapkan bahwa perda KLA menjadi mandat yang tidak bisa ditawar karena merujuk pada kebijakan nasional, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif. 

Regulasi ini dirancang untuk memastikan pemenuhan hak anak melalui indikator yang terukur serta keterlibatan lintas sektor. 

Adapun perda ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, terutama pekerja migran Indonesia (PMI), seiring perubahan kebijakan nasional yang memperluas peran pemerintah daerah.

Baca Juga; https://pojoknesia.com/sedimentasi-dan-sampah-picu-banjir-lewoleba-solusi-jangka-panjang-mendesak

Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sekaligus memperluas peran pemerintah daerah dalam proses perencanaan, perekrutan, penempatan, hingga perlindungan pekerja secara menyeluruh.

Namun demikian, perhatian utama publik justru tertuju pada perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh restrukturisasi kelembagaan secara signifikan. Sejumlah dinas dipecah untuk meningkatkan fokus kerja, sementara lainnya digabung demi efisiensi.

Baca Juga; https://pojoknesia.com/hujan-tak-halangi-kekhidmatan-penutupan-jambore-remaja-misioner-di-lembata

Pemerintah juga mengubah nomenklatur Bappelitbangda dengan memasukkan fungsi riset dan inovasi sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta memperkuat posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Langkah restrukturisasi ini berimplikasi pada penyederhanaan jumlah perangkat daerah menjadi 27 unit di luar kecamatan. Beberapa urusan dialihkan lintas dinas, seperti kepemudaan dan olahraga ke sektor pendidikan, serta kebudayaan ke pariwisata. 

Integrasi juga dilakukan pada sektor keuangan daerah dan infrastruktur. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyerap fungsi Badan Pendapatan Daerah. Sementara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan juga diintegrasikan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga; https://pojoknesia.com/resmi-beroperasi-labkesmas-di-lembata-dihadapkan-dengan-virus-dan-bakteri

Adapun urusan pertanian dan peternakan yang sebelumnya berada dalam satu dinas dipecah menjadi dua, menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DKPTPHP), dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas pengelolaan sektor pertanian, sejalan dengan visi pembangunan daerah di bidang nelayan, tani, dan ternak.

Seiring dengan itu, terjadi peningkatan tipologi perangkat daerah, dari tipe C ke tipe B atau A, serta dari tipe B ke tipe A, yang berdampak pada penambahan bidang organisasi.

Baca Juga; https://pojoknesia.com/pemkab-lembata-integrasikan-fungsi-keuangan-demi-efisiensi-dan-pad

Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah setelah revisi menjadi 2 sekretariat, 1 inspektorat, 19 dinas, 5 badan, dan 9 kecamatan. Di luar kecamatan, jumlah perangkat daerah berkurang dari 29 menjadi 27.

Pemerintah menargetkan penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rampung pada Juni 2026.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penataan struktur, tetapi upaya memperbaiki layanan publik yang selama ini dinilai belum optimal. 

Baca Juga; https://pojoknesia.com/harga-dijamin-skema-baru-selamatkan-petani-jagung-di-lembata

Ia menyoroti sejumlah sektor yang perlu pembenahan, mulai dari layanan pemakaman, kebersihan kota, hingga pengelolaan sektor pertanian dan peternakan yang lebih terarah.

Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antara perangkat daerah jika pembagian peran tidak diperjelas. 

Menurut Bupati, ke depan diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan komoditas dan penguatan hilirisasi produk daerah. 

Baca Juga; https://pojoknesia.com/lapas-lembata-gelar-apel-ikrar-bebas-narkoba-dan-handphone-ilegal

Penyederhanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi salah satu langkah yang didorong untuk menghindari pemborosan struktur.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta lebih responsif terhadap dinamika sosial, terutama di sektor kebudayaan yang dinilai mulai menimbulkan beban sosial di sejumlah wilayah. 

Regulasi diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mengantisipasi potensi konflik di masyarakat.

Penetapan ketiga perda ini menandai fase baru konsolidasi birokrasi di Lembata. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat teknis, termasuk pengisian struktur organisasi dan konsistensi antara perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan. (Prokompim/Kominfo Lembata) ***


Bagikan

Berita Terkini

Semangka Demplot Pemantik Berbuah Cuan, Perkuat Pasokan MBG

Secara keseluruhan, produksi dari lahan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 450 buah dengan estimasi total berat 3.1

| Jumat, 29 Mei 2026
Sedimentasi dan Sampah Picu Banjir Lewoleba, Solusi Jangka Panjang Mendesak

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata mencatat sedikitnya 107 rumah terdampak, dua fasilitas

| Kamis, 30 April 2026
Jambore SEKAMI 2026: Lembata Jadi Barometer Benih Misioner

Lembata adalah barometer kegiatan Gereja, sementara dekenat lain adalah termometernya. Lembata selalu memberikan inspira

| Selasa, 28 April 2026
Hujan Tak Halangi Kekhidmatan Penutupan Jambore Remaja Misioner di Lembata

Acara penutupan diawali dengan perayaan Ekaristi Kudus yang dipimpin langsung oleh Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Mo

| Senin, 27 April 2026
Resmi Beroperasi, Labkesmas di Lembata Dihadapkan Dengan Virus dan Bakteri

Secara klasifikasi, Labkesmas Lembata masuk kategori tingkat II (tier 2). Ini berarti fungsinya tidak berhenti pada peme

| Sabtu, 25 April 2026
Pemkab Lembata Integrasikan Fungsi Keuangan demi Efisiensi dan PAD

Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan, restrukturisasi ini tidak hanya ditujukan untuk efisiensi birokrasi, tetapi ju

| Kamis, 23 April 2026
Jambore Misioner Lembata: Anak dan Remaja Jadi Harapan Gereja

Jambore kali ini dipusatkan di Paroki St. Fransiskus de Sales Pada. Jambore ini diikuti sekitar seribu anak dan remaja

| Sabtu, 25 April 2026
Lapas Lembata Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphone Ilegal

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata semakin memperkuat komitmen dalam

| Senin, 20 April 2026
Teror Rompon di Lembata: Nelayan Resah, Pelaku Belum Terungkap

Untuk diketahui, aksi gelap itu sering terjadi jika nelayan yang memiliki tangkapan bagus pasti akan dilenyapkan rompon

| Sabtu, 18 April 2026
Tekankan Perlindungan Petani, Pemkab Lembata Siapkan Sistem Pembelian Jagung

Bupati juga menyoroti bahwa produksi jagung di Lembata mencapai puncaknya pada musim hujan. Oleh karena itu, momentum i

| Kamis, 09 April 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 5