Lembata, PojokNesia - KM. Trans Floreti 05 salah satu armada transportir pengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite terbakar di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Sabtu, 29 Maret 2025.
Terbakarnya kapal Trans Floreti 05 tersebut mendapat respon dari pemerintah kabupaten Lembata.
Pada Minggu 30 Maret 2025 Wakil Bupati Lembata mengambil langkah cepat bersama dengan Forkompimda turun langsung memastikan stok di setiap SPBU dan memastikan adanya kapal pengangkut pengganti.
Usai memantau SPBU di kabupaten Lembata, wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir menyampaikan beberapa hal penting untuk diketahui bersama.
Pertama wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir memastikan Stabilitas BBM di Lembata tetap terjaga.
Orang nomor dua di kabupaten Lembata ini juga memberi peringatan untuk penertiban pelayanan terutama kepada pengecer yang masuk berulang-ulang dengan menempatkan Pol PP disetiap SPBU.
Pemda Lembata juga kata wabup Nasir, akan menerbitkan surat peringatan kepada SPBU ‘nakal’.
“Kita akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa stok BBM aman sehingga kepada pengecer untuk tidak menaikan harga BBM sesuka hati karena nanti akan ditertibkan,” tegasnya.
Sementara, wakapolres Lembata, Kompol I Gede Sucitra,S.H menjelaskan bahwa hingga saat ini situasi SPBU di Lembata aman.
“Masih ada pelayanan BBM di SPBU aman, sesuai pengamatan kami, ke depan juga aman BBM di SPBU tanah merah dan waijarang,” kata Wakil Bupati Lembata.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT Darius Beda Daton menduga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka, Kabupaten Flores Timur belum optimal melaksanakan pengawasan pengisian BBM yang berakibat terbakarnya KM. Trans Florety.
Ombudsman NTT mencermati peristiwa kebakaran kapal pengangkut BBM tersebut yang merupakan kejadian berulang setelah kejadian serupa terjadi di pelabuhan Larantuka pada tahun 2015 lalu yang menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu kami telah berupaya menghubungi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka pada hari Minggu tgl 30 Maret 2025 pukul 09.00.
Adapun hal-hal yang di koordinasikan Ombudsman NTT kepada UPP Larantuka adalah terkait kepatuhan petugas UPP Larantuka terhadap SOP Pengawasan pengisian BBM di area pelabuhan sebelum KSOP/Syahbandar/UPP menerbitkan surat pengawasan pengisian bahan bakar kapal.
Menurutnya kriteria dan SOP yg wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan adalah mulai dari SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal menjadi tanggung jawab kapal.***