Lewoleba - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dan pencabulan anak yang melibatkan terdakwa inisial CA alias KC alias A digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 19 November 2024.
Kejari Lembata melalui kasie intelijen kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi, termasuk (MW) korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga serta sahabat saksi korban.
“Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” jelasnya.
Di hadapan Majelis Hakim, kata Risal, Korban memberikan keterangan tentang penyiraman soda api yang dilakukan terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata korban. Karena itu korban harus dibantu oleh ibu dan kakaknya untuk hadir dalam sidang.
"Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya,” tuturnya.
Selain itu, saksi Indah Miranti Witak, kakak korban, mengungkapkan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali, dengan harapan dapat melakukan donor kornea.
Atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.