Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Paul Moruk
Senin, 16 Desember 2024 | 20:48:42 WIB
Terdakwa CA Alias KC ketika digiring dalam ruangan persidangan

Lewoleba - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dan pencabulan anak yang melibatkan terdakwa inisial CA alias KC alias A digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 19 November 2024.

Kejari Lembata melalui kasie intelijen kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi, termasuk (MW) korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga serta sahabat saksi korban. 

“Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” jelasnya.

Di hadapan Majelis Hakim, kata Risal, Korban memberikan keterangan tentang penyiraman soda api yang dilakukan terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata korban. Karena itu korban harus dibantu oleh ibu dan kakaknya untuk hadir dalam sidang. 

"Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya,” tuturnya. 

Selain itu, saksi Indah Miranti Witak, kakak korban, mengungkapkan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali, dengan harapan dapat melakukan donor kornea.

Atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Bagikan

Berita Terkini

Gangguan Kabel Laut Lewoleba–BU2, Telekomunikasi di Lembata Terdampak

Berdasarkan hasil pengukuran, gangguan terindikasi disebabkan oleh putusnya kabel pada segmen laut ruas Lewoleba–BU2.

| Kamis, 01 Oktober 2026
Pembangunan PLTP Atadei 10 MW Mulai Dipercepat, Operasi Ditargetkan 2030

Perwakilan Bagian Perizinan PT PLN UIP Nusra Wilayah Mataram, Kristanto, menjelaskan proyek ini merupakan program strate

| Rabu, 30 September 2026
Terima Aspirasi FOKAL, Pemkab Lembata Kaji Delapan Tuntutan

Dalam pertemuan tersebut, FOKAL menyampaikan delapan tuntutan yang sebagiannya terkait klarifikasi penggunaan dana insen

| Selasa, 29 September 2026
Bupati Lembata Kaji TPP bagi 255 PPPK Paruh Waktu

Kepastian itu disampaikan Bupati saat bertemu dengan para PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Bupati Lembata, Kamis, 24 Sep

| Sabtu, 26 September 2026
Groundbreaking KNMP Lembata Dimulai, Enam Lokasi Disiapkan

Program tersebut menjadi bagian dari agenda KKP untuk membangun kawasan pesisir yang lebih produktif melalui penguatan s

| Jumat, 25 September 2026
Revitalisasi Sekolah di Lembata Diguyur Rp20 Miliar, Dinas Minta Laporan Fisik

Sebanyak 46 gedung sedang dikerjakan dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sedangkan 16 lainnya

| Jumat, 18 September 2026
Boxing Camp Jadi Ruang Baru Generasi Muda Lembata Meniti Karier Tinju

Pemerintah daerah mengapresiasi langkah Willem Lojor membangun pusat pembinaan tinju yang tidak hanya diarahkan untuk me

| Selasa, 15 September 2026
Melalui Program Desa Berdaya, PLN UIP Nusra Perluas Akses Air Bersih

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ini dijalankan berkolaborasi dengan Yayasan Payung Perjuangan Humani

| Selasa, 15 September 2026
Bupati Lembata Lantik Yohakim Dasion Jadi Kades PAW Lamalera A

Selain pelantikan Kades, Ketua TP-PKK Kecamatan Wulandoni pada kesempatan yang sama juga melantik Ketua TP-PKK sekaligu

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Dimulai, Sportivitas Jadi Sorotan Wabup Nasir

Wabup Nasir menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerja keras, disiplin, sportivi

| Senin, 07 September 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan