Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Paul Matarau
Senin, 16 Desember 2024 | 20:48:42 WIB
Terdakwa CA Alias KC ketika digiring dalam ruangan persidangan

Lewoleba - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dan pencabulan anak yang melibatkan terdakwa inisial CA alias KC alias A digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 19 November 2024.

Kejari Lembata melalui kasie intelijen kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi, termasuk (MW) korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga serta sahabat saksi korban. 

“Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” jelasnya.

Di hadapan Majelis Hakim, kata Risal, Korban memberikan keterangan tentang penyiraman soda api yang dilakukan terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata korban. Karena itu korban harus dibantu oleh ibu dan kakaknya untuk hadir dalam sidang. 

"Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya,” tuturnya. 

Selain itu, saksi Indah Miranti Witak, kakak korban, mengungkapkan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali, dengan harapan dapat melakukan donor kornea.

Atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Bagikan

Berita Terkini

Wabup Lembata Buka Pelatihan KDKMP 2025: Langkah Strategis Perkuat Fondasi Ekonomi Desa

Kegiatan ini dianggap sebagai pijakan penting untuk menyiapkan sumber daya manusia desa yang kompeten guna mendukung pen

| Kamis, 20 November 2025
Peringatan Hari Toleransi Internasional di Lembata: Momentum Perkuat Kerukunan

Berbagai perwakilan etnis, kelompok kategorial, dan utusan sekolah se-Kota Lewoleba turut ambil bagian, menciptakan pema

| Senin, 17 November 2025
Transformasi Bank NTT Dikebut: Direksi Baru Ditunjuk, Bupati Lembata Minta Perbaikan Kredit Produktif

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Charlie Paulus, formasi baru ini dibebani ekspektasi tinggi untuk melakukan transfo

| Kamis, 13 November 2025
Program NTT Mulai Berbuah, Cold Storage Ayam Beku Hasilkan PAD

Sejak awal kepemimpinannya, Bupati Kanis Tuaq telah menaruh harapan besar pada potensi ayam beku lokal sebagai penggerak

| Jumat, 14 November 2025
Lembata Siaga Bencana: Wabup Nasir Hadiri Apel Gabungan Tanggap Darurat

elaksanaan apel gabungan tersebut mendapat sambutan positif dari seluruh peserta dan pihak terkait. Kegiatan ini mencerm

| Rabu, 05 November 2025
Camat Teken Pakta Integritas, Bupati Kanis Tegaskan Camat Garda Depan Peningkatan PAD Lembata

Dari sembilan camat se-Kabupaten Lembata, tujuh di antaranya hadir dan menandatangani Pakta Integritas, yakni Camat Ile

| Rabu, 05 November 2025
Bupati Kanis Hadir di Seminar Keadilan Fiskal Nasional, Soroti Revitalisasi Prinsip Keberimbangan

Seminar ini menjadi wadah penting untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan, dan peluang terkait kebijakan fiskal

| Jumat, 07 November 2025
Pacu Kemandirian Ekonomi: Bupati Kanis Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Nelayan

Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan bantuan sarana prasarana perikanan yang bernilai ratusan juta rupiah, menyasa

| Rabu, 05 November 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 4