Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Paul Matarau
Senin, 16 Desember 2024 | 20:48:42 WIB
Terdakwa CA Alias KC ketika digiring dalam ruangan persidangan

Lewoleba - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dan pencabulan anak yang melibatkan terdakwa inisial CA alias KC alias A digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 19 November 2024.

Kejari Lembata melalui kasie intelijen kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi, termasuk (MW) korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga serta sahabat saksi korban. 

“Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” jelasnya.

Di hadapan Majelis Hakim, kata Risal, Korban memberikan keterangan tentang penyiraman soda api yang dilakukan terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata korban. Karena itu korban harus dibantu oleh ibu dan kakaknya untuk hadir dalam sidang. 

"Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya,” tuturnya. 

Selain itu, saksi Indah Miranti Witak, kakak korban, mengungkapkan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali, dengan harapan dapat melakukan donor kornea.

Atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Bagikan

Berita Terkini

Klarifikasi RSUD terkait Meninggalnya Regina Pasca Operasi SC

Pasca kematian Regina Wetan, pihak RSUD telah melakukan audit medis internal melalui RMP (Review Maternal Perinatologi),

| Senin, 10 Maret 2025
Kaum Dhuafa di Desa Waijarang dapat Parsel dan Takjil dari Julie Laiskodat

Julie Sutrisno Laiskodat melalui DPD NasDem Lembata akan menyalurkan sebanyak 600 parsel yang disebarkan ke beberapa des

| Minggu, 09 Maret 2025
Diduga Akibat Buruknya Pola Penanganan, Pasien RSUD di Lembata Meninggal Dunia

Pada tanggal 5 Maret, pukul 10 pagi, dilakukan USG terakhir dan dokter mengatakan bahwa kondisi jantung bayi melemah, se

| Minggu, 09 Maret 2025
Wabup Nasir Ingatkan Pesan Natal dan Ramadhan Bagi ASN

Ada pesan Natal yang mengatakan 'Kembalilah ke Betlehem', dan ada juga pesan Ramadhan bahwa 10 hari pertama Allah akan

| Sabtu, 08 Maret 2025
Peringati Statement 7 Maret, Pemda Lembata Gelar Bakti Sosial

Salah satu lokasi yang menjadi titik fokus adalah Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan. Di sana, Bu

| Sabtu, 08 Maret 2025
Mewujudkan Lembata yang Maju dan Lestari, Bupati Kanis Sampaikan Program Prioritas Pada DPRD

Semua program ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata.

| Kamis, 06 Maret 2025
100 Hari Kerja Bupati Lembata Fokus Sukseskan Program NTT

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengungkapkan berbagai langkah terobosan untuk menyukseskan Program 100 hari kerja, kh

| Rabu, 05 Maret 2025
Adat Lamaholot Warnai Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Lembata

Suasana haru menyelimuti pelabuhan saat kedua pemimpin daerah tersebut disambut secara adat oleh masyarakat dengan upaca

| Selasa, 04 Maret 2025
Resmi Lepas Tim Persebata Ikut ETMC di Kupang, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

Wajah Kabupaten Lembata ada di pundak kalian semua. Tentunya di pundak kalian lah harapan kita semua disematkan. Di sini

| Jumat, 28 Februari 2025
Plan Indonesia Gelar Pelatihan Kesehatan Mental bagi Guru BK dan Kaum Muda di Lembata

Harapan kami, pelatihan ini memberikan manfaat nyata bagi guru BK sebagai agen perubahan di masyarakat.

| Rabu, 26 Februari 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 9