Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Paul Matarau
Senin, 16 Desember 2024 | 20:48:42 WIB
Terdakwa CA Alias KC ketika digiring dalam ruangan persidangan

Lewoleba - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dan pencabulan anak yang melibatkan terdakwa inisial CA alias KC alias A digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 19 November 2024.

Kejari Lembata melalui kasie intelijen kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi, termasuk (MW) korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga serta sahabat saksi korban. 

“Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” jelasnya.

Di hadapan Majelis Hakim, kata Risal, Korban memberikan keterangan tentang penyiraman soda api yang dilakukan terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata korban. Karena itu korban harus dibantu oleh ibu dan kakaknya untuk hadir dalam sidang. 

"Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya,” tuturnya. 

Selain itu, saksi Indah Miranti Witak, kakak korban, mengungkapkan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali, dengan harapan dapat melakukan donor kornea.

Atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Bagikan

Berita Terkini

Kerja Bakti Bersihkan Ruas Jalan, Pemkab Lembata Sambut HUT Otonomi Daerah ke-26

Aksi ini tidak hanya soal pembersihan jalan, tetapi juga semangat gotong royong dan kepedulian kita bersama dalam memban

| Jumat, 03 Oktober 2025
Diduga Ada Permintaan Upeti oleh Oknum Polisi, Pelaku UMKM di Kota Lewoleba Resah

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Jufri Lamabelawa menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk m

| Jumat, 03 Oktober 2025
Serah SK CPNS dan PPPK Tahap II di Lembata: Bupati Tuaq Ingatkan ASN Fokus pada Pelayanan Publik

Tanamkan dalam hati bahwa tugas utama ASN adalah memperkuat kapasitas birokrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang ber

| Jumat, 03 Oktober 2025
Isna Ramadani Wakili NTT Menuju STQH Tingkat Nasional di Kendari

Isna mampu mengharumkan nama Lembata dan NTT di tingkat nasional, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam

| Rabu, 01 Oktober 2025
Songsong Musim Hujan, Bupati Tuaq Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Pertanian Produktif

Program ekspansi lahan produktif ini dipandang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesa

| Senin, 29 September 2025
Tinjau Ruas Jalan Bolibean-Loang, Bupati Lembata : Jalan adalah Urat Nadi Ekonomi

Ruas jalan ini dikerjakan oleh CV. Virlon Varel dengan pagu anggaran sebesar Rp299.800.000,- (dua ratus sembilan puluh s

| Senin, 29 September 2025
Produk Pangan Lokal PEKKA Siap Masuk NTT Mart, Hj. Nurmila Nasir : Ingatkan Kemasan Harus Dirapikan

Dukungan dari Staf Ahli PKK ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi produk pangan lokal menuju pasar nasional, dan dapat

| Sabtu, 20 September 2025
Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi di Lembata, Wabup Nasir Sidak SPBU Balauring

Untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, SPBU Balauring menerapkan sistem barcode sebagai syarat pengisian.

| Rabu, 24 September 2025
Upacara Tabur Bunga Peringati HUT ke-80 RI di Pelabuhan Lewoleba

Kehadiran para pemimpin daerah bersama unsur keamanan menunjukkan tekad bersama untuk terus menghargai jasa para pahlawa

| Senin, 18 Agustus 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3