Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api di Lembata

Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Paul Moruk
Senin, 16 Desember 2024 | 20:48:42 WIB
Terdakwa CA Alias KC ketika digiring dalam ruangan persidangan

Lewoleba - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dan pencabulan anak yang melibatkan terdakwa inisial CA alias KC alias A digelar di Pengadilan Negeri Lembata, Senin, 19 November 2024.

Kejari Lembata melalui kasie intelijen kejari Lembata, Risal Hidayat, SH menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi, termasuk (MW) korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga serta sahabat saksi korban. 

“Dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” jelasnya.

Di hadapan Majelis Hakim, kata Risal, Korban memberikan keterangan tentang penyiraman soda api yang dilakukan terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan pada mata korban. Karena itu korban harus dibantu oleh ibu dan kakaknya untuk hadir dalam sidang. 

"Akibat penyiraman tersebut korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya,” tuturnya. 

Selain itu, saksi Indah Miranti Witak, kakak korban, mengungkapkan bahwa korban masih menjalani perawatan di RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali, dengan harapan dapat melakukan donor kornea.

Atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Bagikan

Berita Terkini

Tiga Perda Lembata Jadi Instrumen Kinerja Aparatur dan Perlindungan Sosial

Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh restrukturisasi kelembagaan secara signifikan. Sejumlah

| Sabtu, 02 Mei 2026
Semangka Demplot Pemantik Berbuah Cuan, Perkuat Pasokan MBG

Secara keseluruhan, produksi dari lahan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 450 buah dengan estimasi total berat 3.1

| Jumat, 29 Mei 2026
Sedimentasi dan Sampah Picu Banjir Lewoleba, Solusi Jangka Panjang Mendesak

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata mencatat sedikitnya 107 rumah terdampak, dua fasilitas

| Kamis, 30 April 2026
Jambore SEKAMI 2026: Lembata Jadi Barometer Benih Misioner

Lembata adalah barometer kegiatan Gereja, sementara dekenat lain adalah termometernya. Lembata selalu memberikan inspira

| Selasa, 28 April 2026
Hujan Tak Halangi Kekhidmatan Penutupan Jambore Remaja Misioner di Lembata

Acara penutupan diawali dengan perayaan Ekaristi Kudus yang dipimpin langsung oleh Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Mo

| Senin, 27 April 2026
Resmi Beroperasi, Labkesmas di Lembata Dihadapkan Dengan Virus dan Bakteri

Secara klasifikasi, Labkesmas Lembata masuk kategori tingkat II (tier 2). Ini berarti fungsinya tidak berhenti pada peme

| Sabtu, 25 April 2026
Pemkab Lembata Integrasikan Fungsi Keuangan demi Efisiensi dan PAD

Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan, restrukturisasi ini tidak hanya ditujukan untuk efisiensi birokrasi, tetapi ju

| Kamis, 23 April 2026
Jambore Misioner Lembata: Anak dan Remaja Jadi Harapan Gereja

Jambore kali ini dipusatkan di Paroki St. Fransiskus de Sales Pada. Jambore ini diikuti sekitar seribu anak dan remaja

| Sabtu, 25 April 2026
Lapas Lembata Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphone Ilegal

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata semakin memperkuat komitmen dalam

| Senin, 20 April 2026
Teror Rompon di Lembata: Nelayan Resah, Pelaku Belum Terungkap

Untuk diketahui, aksi gelap itu sering terjadi jika nelayan yang memiliki tangkapan bagus pasti akan dilenyapkan rompon

| Sabtu, 18 April 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1