Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Penganiayaan Anak di Desa Normal I Dilaporkan di Polres Lembata

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa, dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT.

Paul Moruk
Sabtu, 05 April 2025 | 17:16:39 WIB
Pelapor Kasus Penganiayaan Anak di Lembata, Siti Sara Jalil

Lembata, PojokNesia - Seorang warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Siti Sara Jalil (53), melaporkan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Polres Lembata. 

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa, dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini telah resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.15 WITA.

Dalam laporannya, Siti Sara Jalil menyatakan bahwa anak yang menjadi korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelaku yang identitasnya saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

Kapolres Lembata melalui juru bicara kepolisian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mendalami laporan ini, mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar juru bicara tersebut.

Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten Lembata. Lembaga Perlindungan Anak setempat juga turut menyuarakan keprihatinannya atas insiden ini dan mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas pelaku demi melindungi hak-hak anak.


Siti Sara Jalil dalam laporannya menyatakan bahwa ia merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini karena anak yang menjadi korban berhak mendapatkan keadilan. 

“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Anak-anak harus dilindungi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Siti Sara.

Masyarakat setempat berharap agar kasus ini segera ditangani secara profesional oleh pihak berwenang. Beberapa warga bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian jika diperlukan demi memperkuat bukti dalam proses hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak. 

“Jangan takut untuk berbicara dan melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata perwakilan Polres Lembata.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diharapkan dalam waktu dekat, akan ada perkembangan signifikan terkait kasus ini agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban. ***


Bagikan

Berita Terkini

Wabup Lembata Tinjau Kesiapan Lahan Rusun ASN di Kawasan Khonen

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan dan kelengkapan persyaratan sebelum dimulainya pembangunan rus

| Sabtu, 10 Januari 2026
Dongkrak Produksi Petani Waikomo, Pemda Lembata Bantuan Alsintan

Menurut dia, hand traktor yang diterima kelompoknya secara signifikan mempercepat proses pengolahan lahan dan menekan bi

| Jumat, 09 Januari 2026
Pelabuhan Waijarang Siap Beroperasi, Bupati Lembata Minta ASDP Lakukan Uji Sandar

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, melalui surat bernomor B/500.11/05/DISH

| Sabtu, 10 Januari 2026
Dermaga Feri Waijarang Rusak, Wabup Lembata Ambil Kendali Penanganan

Langkah ini diambil untuk menghindari risiko yang lebih besar, mengingat potensi dolphin tumbang dapat mengancam keselam

| Rabu, 07 Januari 2026
Awali 2026, Bupati Lembata Tekankan Perubahan Pola Kerja dan Respons Cepat OPD

Sekda menekankan pentingnya penyusunan anggaran kas yang realistis dan rasional sebagai instrumen utama menjaga stabilit

| Selasa, 06 Januari 2026
Bupati Lembata Tetapkan APBD 2026 di Pengujung Tahun 2025

Penandatanganan tersebut mencakup dua produk hukum strategis, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun

| Kamis, 01 Januari 2026
Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemkab Lembata Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan baran

| Senin, 29 Desember 2025
Penyeberangan Terganggu, Wabup Nasir Tinjau Kerusakan Dermaga Waijarang

Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lembata mengalihkan sementara aktivitas embarkasi dan de

| Sabtu, 20 Desember 2025
Kecelakaan Tunggal di Lembata, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, pengemudi mobil mengalami luka-luka dan langsung dilarikan

| Sabtu, 20 Desember 2025
Pameran Pembangunan HUT ke-67 NTT Digelar di Lembata, Libatkan 25 UMKM Lokal

Pameran UMKM ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, khususny

| Rabu, 17 Desember 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2