Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Lima Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, P, A, L, dan M, dengan peran yang berbeda-beda dalam penganiayaan tersebut.

Paul Matarau
Selasa, 08 April 2025 | 07:48:41 WIB
Dok PojokNesia.Com

Lembata, PojokNesia.Com – Polres Lembata telah menetapkan lima terduga pelaku penganiayaan terhadap HAR, seorang anak berusia 15 tahun, di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami lebih lanjut kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Lembata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lembata, AKP. Donatus Sare, SH., MH, menyatakan bahwa setelah melakukan gelar perkara, status perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan lima terlapor yang masing-masing diperiksa dalam bentuk berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Baru saja, kelima terlapor tersebut ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, P, A, L, dan M, dengan peran yang berbeda-beda dalam penganiayaan tersebut. 

"Ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, sandal, ada yang menendang, menampar korban, bahkan menelanjangi korban dan memaksa korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang," sambung AKP Donatus Sare.

Tindak pidana yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 70 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Para pelaku melakukan tindakan ini secara bersama-sama. Kami akan melengkapi administrasi terkait penetapan tersangka ini, dan segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Malam ini, kami akan mengamankan para tersangka dan besok proses penahanan mulai berlaku," tutup AKP Donatus Sare.

Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. ***


Bagikan

Berita Terkini

Persebata Resmi Dilepas Menuju Liga 4 Indonesia, Wakil Bupati Tekankan Semangat Juang dan Sportivitas

Ia menekankan bahwa keikutsertaan dalam kompetisi nasional ini bukan hanya tentang mengejar kemenangan, tetapi juga memb

| Senin, 14 April 2025
Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas, KPU Lembata Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024

Sisa dana hibah yang dikembalikan KPU Lembata sebesar Rp5.680.778 dari total dana hibah sebesar Rp18.543.600.950.

| Kamis, 10 April 2025
Bupati Lembata Terima Mahasiswa MBKM Unwira Kupang, Siap Berkontribusi pada Pembangunan Desa

Bupati Tuaq juga mengingatkan para mahasiswa untuk bisa menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan budaya di desa.

| Rabu, 09 April 2025
Kasus Kekerasan Anak di Lembata, Pemerintah Berkomitmen Lindungi dan Proses Hukum

Menurut Bupati, kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan psikososial kepada korban dan memastikan proses pemulihan be

| Senin, 07 April 2025
Miris! Sebelum Ditelanjangi Korban Sempat Ditabrak Menggunakan Sepeda Motor

Korban H sudah menjalani pemeriksaan Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata. Sedangkan menurut rencana Penyidik P

| Minggu, 06 April 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panen Jagung dan Serah Bantuan Alsintan di Lembata

Kunjungan kali ini diawali dengan pemanenan perdana jagung hibrida di lokasi Kuma Resort, Desa Waijarang, dan dilanjutka

| Sabtu, 05 April 2025
Penganiayaan Anak di Desa Normal I Kades di Kebun, Ketua BPD Sebatas Melerai, Linmas Ambil Tindakan

Menurut Munir, tindakan kekerasan tersebut terjadi secara spontan, dan ia mengaku sebagai korban atas tindakan pencur

| Minggu, 06 April 2025
Kasus Penganiayaan Anak di Desa Normal I Dilaporkan di Polres Lembata

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa, dan tertuang dalam Surat Ta

| Sabtu, 05 April 2025
Warga Sumba Barat Panik Akibat Gempa Magnitudo 6.0 yang Mengguncang

Masyarakat diharap untuk selalu siap siaga dan mengikuti arahan dari pihak berwenang terkait potensi gempa susulan.

| Selasa, 01 April 2025
Hadiri Halalbihalal Idul Fitri, Wabup Lembata Ajak Refleksi Nilai Spritual

Mari kita bersama-sama dalam semangat taan tou mewujudkan visi Lembata yang maju, lestari, dan berdaya saing demi keseja

| Selasa, 01 April 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 4