Jakarta, Pojoknesia.com - Pemerintah Kabupaten Lembata kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik dengan meraih peringkat 226 pada hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kabupaten yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memperoleh nilai 3,57, berada di kategori B, yang merupakan yang tertinggi di seluruh kabupaten se-NTT.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 9 Januari 2026, di Jakarta.
Menurut Keputusan Menteri tersebut, penilaian ini adalah hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap instansi pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, dan daerah pada tahun 2025.
Dalam evaluasi yang didasarkan pada berbagai indikator kinerja, Pemerintah Kabupaten Lembata menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan perolehan nilai 3,57, Kabupaten Lembata berhasil menempati posisi yang sangat signifikan di antara kabupaten-kabupaten lain di Provinsi NTT.
Angka ini menunjukkan bahwa Lembata telah berhasil memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan guna mencapai kategori yang lebih tinggi.
Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, mengapresiasi hasil ini sebagai bukti nyata dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lembata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Peringkat ini adalah hasil kerja keras seluruh aparat pemerintahan di daerah, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan," ungkap Bupati Lembata.
Peringkat dan nilai yang diperoleh ini menjadi pencapaian penting bagi Pemerintah Kabupaten Lembata, yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusia.
Ke depan, Pemkab Lembata berencana untuk terus berfokus pada inovasi dan reformasi birokrasi, guna mendongkrak kualitas pelayanan publik di setiap sektor.
Dengan status ini, Kabupaten Lembata juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai bentuk dukungan dan pembinaan dari pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pembangunan daerah.
Keputusan ini diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk berinovasi lebih lanjut demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat. (Prokompim /Kominfo Lembata) ***