Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Matarau
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Polres Lembata Gelar Operasi Patuh Turangga 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran yang masih cukup tinggi. Tujuan

| Senin, 14 Juli 2025
Bupati Lembata Tinjau Lokasi Rawan Bencana dan Salurkan Bantuan Langsung ke Warga

Ini bentuk respon cepat pemerintah dalam menghadapi situasi darurat akibat peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Ile Lew

| Jumat, 04 Juli 2025
Bupati Lembata Hadiri Pesta Perak Imamat RD. Wilhelmus Tuke Wolor

Bupati menyampaikan bahwa momen iman ini sekaligus menjadi ajakan refleksi bagi seluruh umat untuk semakin aktif hadir

| Jumat, 04 Juli 2025
Wabup Nasir Sambangi Lapas Lembata, Salat Jumat Bersama Warga Binaan

Kehadiran Wabup Nasir di Lapas Kelas III Lembata hari itu tidak hanya menjadi simbol kepedulian pemerintah, tetapi juga

| Jumat, 04 Juli 2025
Pesta Perak Imamat Pater Patrisius Mudaj, Bupati Tuaq Minta Gereja Jadi Pelita di Tengah Tantangan Zaman

Perayaan yang sarat nuansa spiritual ini mengangkat moto hidup sang yubilaris, “Ia Membuat Segala Sesuatu Indah Pada W

| Kamis, 03 Juli 2025
Bupati Lembata Serahkan SK CPNS, Tegaskan Tugas dan Tanggung Jawab Abdi Negara

Saya minta agar kalian lebih energik, profesional, hormati pimpinan dan senior kalian. Bekerjalah dalam semangat kolabor

| Senin, 30 Juni 2025
Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ratusan Honorer di Lembata Bersiap Penetapan NIP

Ratusan peserta yang telah menanti sejak proses seleksi berlangsung akhirnya mendapatkan kepastian nasib mereka melalui

| Selasa, 01 Juli 2025
Bupati Lembata Sampaikan Harapan untuk Polri di Apel HUT Ke 79 Bhayangkara

Bupati Kanis menyampaikan apresiasi atas peran Polri, khususnya Polres Lembata, dalam menjaga keamanan dan ketertiban ma

| Selasa, 01 Juli 2025
SDK Boto 100 Tahun: Dari Kaki Gunung Labalekan, Cahaya Ilmu Menyinari Lembata

Seratus tahun bukan hanya usia, tapi warisan. SDK Boto adalah akar. Dari sinilah kita belajar mengeja mimpi pertama, men

| Sabtu, 28 Juni 2025
Bupati Lembata Resmi Lantik 35 Pengurus Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu

Pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serta pemberian ucapan selamat dari para undangan. Suasana h

| Kamis, 26 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 5