Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Matarau
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Program MBG di Lembata Menuai Keluhan, Jhon Batafor Minta Batalkan

Bagi Jhon, meskipun program makan gratis ini diperlukan, namun saat ini yang lebih mendesak adalah peningkatan kualita

| Senin, 10 Maret 2025
Bupati Lembata Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lembata tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati K

| Selasa, 11 Maret 2025
Kelangkaan BBM di Lembata, Ditanggapi Serius oleh Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintah daerah berencana untuk memanggil pengelola tiga SPBU yang ada di Kota Lewoleba. Langkah ini diambil untuk men

| Senin, 10 Maret 2025
Klarifikasi RSUD terkait Meninggalnya Regina Pasca Operasi SC

Pasca kematian Regina Wetan, pihak RSUD telah melakukan audit medis internal melalui RMP (Review Maternal Perinatologi),

| Senin, 10 Maret 2025
Kaum Dhuafa di Desa Waijarang dapat Parsel dan Takjil dari Julie Laiskodat

Julie Sutrisno Laiskodat melalui DPD NasDem Lembata akan menyalurkan sebanyak 600 parsel yang disebarkan ke beberapa des

| Minggu, 09 Maret 2025
Diduga Akibat Buruknya Pola Penanganan, Pasien RSUD di Lembata Meninggal Dunia

Pada tanggal 5 Maret, pukul 10 pagi, dilakukan USG terakhir dan dokter mengatakan bahwa kondisi jantung bayi melemah, se

| Minggu, 09 Maret 2025
Wabup Nasir Ingatkan Pesan Natal dan Ramadhan Bagi ASN

Ada pesan Natal yang mengatakan 'Kembalilah ke Betlehem', dan ada juga pesan Ramadhan bahwa 10 hari pertama Allah akan

| Sabtu, 08 Maret 2025
Peringati Statement 7 Maret, Pemda Lembata Gelar Bakti Sosial

Salah satu lokasi yang menjadi titik fokus adalah Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan. Di sana, Bu

| Sabtu, 08 Maret 2025
Mewujudkan Lembata yang Maju dan Lestari, Bupati Kanis Sampaikan Program Prioritas Pada DPRD

Semua program ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata.

| Kamis, 06 Maret 2025
100 Hari Kerja Bupati Lembata Fokus Sukseskan Program NTT

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengungkapkan berbagai langkah terobosan untuk menyukseskan Program 100 hari kerja, kh

| Rabu, 05 Maret 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3