Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Moruk
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Perkuat Produk Lokal Masyarakat Lembata, Gubernur NTT Launching NTT Mart

Salah satu produk unggulan Lembata yakni Jagung Titi kini telah dipasarkan ke Kupang melalui Bandara El Tari, Jakarta me

| Jumat, 06 Februari 2026
Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Wabup Lembata Ajak Semua Terlibat Aktif Pembangunan Daerah

onsultasi publik ini menjadi forum penting untuk mencermati Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 sekaligus menjaring aspir

| Jumat, 30 Januari 2026
Pelabuhan Feri Waijarang Belum Beroperasi, ASDP Sampaikan Permohonan Maaf

Pihak ASDP juga berharap masyarakat Lembata dapat bersabar dan memahami tantangan yang dihadapi, sembari berharap cuaca

| Kamis, 29 Januari 2026
Permudah Akses Layanan, Dukcapil Lembata Gelar Sidang Pelayanan Terpadu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Sipri Suya, mengatakan bahwa sidang pelayanan terpadu

| Selasa, 27 Januari 2026
Terima 11 ASN Tugas Belajar, Bupati Kanis Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan

Para tenaga kesehatan yang hadir dalam audiensi ini telah menuntaskan pendidikan dengan pembiayaan yang bersumber dari K

| Rabu, 28 Januari 2026
PT Prime Timor Tinjau Bukit Hog, Dorong Ekspor Daging Babi Organik ke Timor Leste

Peninjauan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan awal yang dilakukan pada awal Januari 2026. Kegiatan tersebut menjad

| Rabu, 28 Januari 2026
RAT ke-38 KSP Kopdit Ankara Dibuka, Bupati Lembata Dorong Koperasi Go Digital

Pelaksanaan RAT secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud nyata komitmen koperasi dalam menjunjung tinggi prinsip tr

| Minggu, 25 Januari 2026
Pemerintah Lembata Gandeng Investor Kembangkan Industri Garam dan Perikanan

Pengembangan industri garam dan perikanan di Lembata mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, yang siap mempercep

| Sabtu, 24 Januari 2026
Fatayat NU Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

enunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Lembata Nomor: 02/A/PCFNU/I/2026.

| Jumat, 23 Januari 2026
KM Lawit Sandar Perdana, Bupati Kanis: Lembata Siap Jadi Destinasi Wisata

KM Lawit resmi menjadikan Pelabuhan Laut Lewoleba sebagai salah satu pelabuhan singgah dalam rute barunya, yakni Kumaiâ

| Jumat, 23 Januari 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 3