Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Moruk
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Pemkab Lembata Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya

BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah telah menilai dan memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap informa

| Rabu, 10 Juni 2026
Desa Laranwutun Resmi Dipimpin Penjabat Baru, Bupati Harap Pelayanan Warga Meningkat

Pemerintah desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan karena berhadapan langsung dengan kebutuhan dan pe

| Jumat, 05 Juni 2026
E-Kusuka di Lembata Bisa Jadi ATM hingga Akses Pinjaman

Program dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga memil

| Senin, 01 Juni 2026
Sapi Kurban Presiden hingga Pemkab Lembata Mulai Didistribusikan ke Masjid

Bantuan yang berasal dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah

| Jumat, 22 Mei 2026
HIDUP CUP U-15 Resmi Bergulir, Lembata Bidik Talenta Muda Menuju Soeratin Cup

Ajang ini bukan sekadar kompetisi, melainkan panggung strategis pembinaan generasi muda yang diharapkan mampu melahir

| Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Tekankan Solidaritas, Wakil Angkat Rehumanisasi Kehidupan Idul Adha di Waowala

Pesan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah menghendaki nilai agama hadir dalam praktik kehidupan seha

| Kamis, 28 Mei 2026
Pengembangan Jagung Industri LKARI Jadi Harapan Baru Pertanian Lembata

Sebagai wujud nyata dukungan, Pemerintah Kabupaten Lembata bersedia menyediakan lahan seluas kurang lebih 10 hektar di

| Selasa, 26 Mei 2026
Akhir Mei Ini Pemkab Lembata Gelar Turnamen Mancing Internasional

Turnamen memancing berskala internasional itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Mei 2026. Namun, jadwal p

| Kamis, 21 Mei 2026
Antrean BBM di Lembata Mulai Terurai

Sebelumnya antrean kendaraan untuk pengisian BBM kerap membludak hingga memakan sebagian badan jalan dan menyebabkan kem

| Senin, 18 Mei 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan