Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Moruk
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Semangka Demplot Pemantik Berbuah Cuan, Perkuat Pasokan MBG

Secara keseluruhan, produksi dari lahan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 450 buah dengan estimasi total berat 3.1

| Jumat, 29 Mei 2026
Sedimentasi dan Sampah Picu Banjir Lewoleba, Solusi Jangka Panjang Mendesak

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata mencatat sedikitnya 107 rumah terdampak, dua fasilitas

| Kamis, 30 April 2026
Jambore SEKAMI 2026: Lembata Jadi Barometer Benih Misioner

Lembata adalah barometer kegiatan Gereja, sementara dekenat lain adalah termometernya. Lembata selalu memberikan inspira

| Selasa, 28 April 2026
Hujan Tak Halangi Kekhidmatan Penutupan Jambore Remaja Misioner di Lembata

Acara penutupan diawali dengan perayaan Ekaristi Kudus yang dipimpin langsung oleh Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Mo

| Senin, 27 April 2026
Resmi Beroperasi, Labkesmas di Lembata Dihadapkan Dengan Virus dan Bakteri

Secara klasifikasi, Labkesmas Lembata masuk kategori tingkat II (tier 2). Ini berarti fungsinya tidak berhenti pada peme

| Sabtu, 25 April 2026
Pemkab Lembata Integrasikan Fungsi Keuangan demi Efisiensi dan PAD

Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan, restrukturisasi ini tidak hanya ditujukan untuk efisiensi birokrasi, tetapi ju

| Kamis, 23 April 2026
Jambore Misioner Lembata: Anak dan Remaja Jadi Harapan Gereja

Jambore kali ini dipusatkan di Paroki St. Fransiskus de Sales Pada. Jambore ini diikuti sekitar seribu anak dan remaja

| Sabtu, 25 April 2026
Lapas Lembata Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphone Ilegal

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata semakin memperkuat komitmen dalam

| Senin, 20 April 2026
Teror Rompon di Lembata: Nelayan Resah, Pelaku Belum Terungkap

Untuk diketahui, aksi gelap itu sering terjadi jika nelayan yang memiliki tangkapan bagus pasti akan dilenyapkan rompon

| Sabtu, 18 April 2026
Tekankan Perlindungan Petani, Pemkab Lembata Siapkan Sistem Pembelian Jagung

Bupati juga menyoroti bahwa produksi jagung di Lembata mencapai puncaknya pada musim hujan. Oleh karena itu, momentum i

| Kamis, 09 April 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1