Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PEN di Lembata, Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.

Paul Matarau
Rabu, 12 Februari 2025 | 00:31:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pengelolaan Dana PEN di Lembata

Kupang - Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Sp. Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (11/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat, S.H., menginformasikan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa Lely Yumina Lay, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.197.650,- yang dihitung berdasarkan uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 537.802.350,- yang sebelumnya diserahkan kepada penyidik dan saat ini berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kelebihan penitipan akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aloysius Panang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dijatuhi putusan yang sama. Terdakwa Panang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Lely Yumina Lay. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa ketiga, Yakobus Madar, yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan, juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan banding.


Bagikan

Berita Terkini

Kelangkaan BBM Kembali Terjadi, LBH SIKAP Desak Pemda untuk Tindak Lanjut

LBH SIKAP sarankan Pemda Lembata kawal proses distribusi kuota BBM bersubsidi Masyarakat Lembata dari Pertamina Maumere

| Selasa, 18 Maret 2025
Beri Perlindungan Bagi Pekerja Migran, Delegasi Besar NTT Sambangi KP2MI

Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan dialog guna mencari solusi komprehensif dan berkelanjutan atas pe

| Selasa, 18 Maret 2025
Material Longsor Tutupi Akses Jalan, Wabup Lembata Tinjau Lokasi Bencana

Di Tapolangu, pengerjaan sedang berlangsung, sementara di Bakan alat berat sudah siap beroperasi. Sementara itu, untuk D

| Senin, 17 Maret 2025
Mulai Selasa Pemberlakuan Larangan bagi Penunggak Pajak Kendaraan Membeli BBM di SPBU

Mulai Senin, kami akan melakukan sosialisasi, dan pada hari Selasa, kami akan langsung menindaklanjuti dengan penertiban

| Minggu, 16 Maret 2025
Ada Apa? Kadis Kesehatan Lembata Mengundurkan Diri

Beliau mengundurkan diri karena alasan kesehatan”, ungkap Sekda Tapobali.

| Rabu, 05 Maret 2025
Jeritan Hati Ibu Hamil di Lembata Tuk Kemenkes

Bupati Kanisius Tuaq mengungkapkan "jeritan hati" para ibu hamil dan bayi balita di Lembata. Sebagai kabupaten satu pula

| Minggu, 16 Maret 2025
Anggota DPRD Jadi Ketua Komisariat Pemuda Katolik Lembata

Pemuda Katolik tidak hanya mengabdi kepada gereja, tetapi juga berjuang dalam usaha memerdekakan bangsa Indonesia.

| Sabtu, 15 Maret 2025
Sidak BBM Subsidi Pemda Temukan Banyak Pelanggaran, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Ini jelas pelanggaran. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan. Jika masih d

| Sabtu, 15 Maret 2025
Bantai Persab Belu 2 : 0, Persabata Gas 16 Besar di Liga ETMC

Sebuah tendangan keras dari Enura Hamsi berhasil merobek gawang Persab Belu, membawa Persebata Lembata unggul 1-0.

| Jumat, 14 Maret 2025
Kabar Gembira Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Operasi Beras Murah Hadir di Lembata

Selain beras, Bupati juga menyatakan rencananya untuk berkoordinasi dengan Bulog untuk menyediakan kebutuhan pokok lainn

| Jumat, 14 Maret 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1