Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Praperadilan Kalah, Ama Raya Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Flotim

Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum.

Paul Matarau
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:29:57 WIB
Kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H

Larantuka – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka telah menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihak pemohon, Daniel Geofandi Fernandez. Putusan ini dapat berdampak serius pada sejumlah jabatan di Polres Flores Timur, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H, kepada media, Selasa (18/2/25), yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan ini berpotensi mengarah pada evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional.

Menurut Ama Raya, tindakan penyidik yang menangani perkara tersebut bisa dievaluasi oleh pimpinan mereka. 

“Penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara ini dapat dievaluasi karena kurang profesional dalam penegakan hukum. Jika mereka profesional, hakim tidak akan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan. Hakim sudah jelas dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan kami diterima,” ungkap Ama Raya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, pada Senin (17/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Bagus Sujatmiko mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daniel Geofandi Fernandez. Hakim mempertimbangkan bahwa korban telah berdamai dengan pemohon sebelum perkara praperadilan didaftarkan ke pengadilan.

“Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Ama Raya merujuk pada putusan tersebut.

Ama Raya juga menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, yang menurutnya mengandung pernyataan sesat hukum.

“Selama persidangan, Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah hadir di ruang sidang, baik saat sidang praperadilan maupun saat pembacaan putusan. Jadi, tidak tepat bagi yang bersangkutan memberikan pernyataan atas apa yang tidak dia saksikan langsung,” ujar Ama Raya, yang menduga bahwa Kasat Reskrim telah mendapat laporan yang tidak benar dari bawahannya.

Advokat yang juga dikenal aktif membela warga miskin ini menambahkan bahwa Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur seharusnya lebih teliti membaca pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke media. 

“Hakim dengan jelas menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan beralasan hukum dan dapat diterima,” tambah Ama Raya.

Selain itu, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Polres Flores Timur. 

“Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan, dan hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Polres Flores Timur,” jelas Ama Raya.

Advokat Ama Raya juga menegaskan bahwa tidak ada upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Flores Timur untuk membebaskan kliennya, Daniel Geofandi Fernandez, dari tahanan. 

"Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, tentu tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan perkara ini. Klien kami sudah pasti tetap diproses hukum seperti biasa," tutur Ama Raya.

Putusan ini memberikan pelajaran bagi penyidik Polres Flores Timur agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan, dan meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. 

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran agar Polres Flores Timur semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat," tutup Ama Raya.


Bagikan

Berita Terkini

Bupati Kanis Tuaq Canangkan Desa Hadakewa sebagai Desa Cinta Statistik

Desa yang kuat adalah desa yang mengenal dirinya, dan itu dimulai dari data. Data bukan sekadar angka, melainkan cermina

| Selasa, 06 Mei 2025
Sebanyak 515 Peserta Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Lembata

Fokuslah pada soal masing-masing, jangan saling bertanya, karena setiap peserta menerima soal yang berbeda,” pesan Bup

| Senin, 05 Mei 2025
Peringatan Hardiknas 2025 di Lembata, Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Petani

Bupati mengumumkan pembayaran tunggakan tunjangan guru yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan

| Jumat, 02 Mei 2025
Peresmian Gedung Baru SMA San Bernardino, Tonggak Baru Pendidikan Olahraga di Lembata

Peresmian SMA KO San Bernardino bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tonggak penting lahirnya harapan baru bagi pen

| Kamis, 01 Mei 2025
Pemkab Lembata Gelar Upacara Hardiknas 2025, Bupati Baca Pidato Mendikdasmen

Presiden bertekad memajukan pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan para guru.

| Jumat, 02 Mei 2025
Serius Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemda Lembata Lakukan Diseminasi AMP-SR

Kesehatan ibu dan anak adalah indikator penting yang menentukan masa depan generasi bangsa.

| Kamis, 01 Mei 2025
Suara Buruh Pelabuhan Dapat Perhatian Serius Pemda Lembata Jelang Hari Buruh

Bupati Petrus berjanji akan mengkaji skema solusi bersama yang adil antara pemerintah dan buruh, demi menjamin perlindun

| Rabu, 30 April 2025
Pemkab Lembata Gelar Pelatihan AI bagi ASN, Perkuat Kapasitas SDM di Era Digital

Pelatihan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang disponsori oleh Yayasan

| Rabu, 30 April 2025
Semangat Kebersamaan dan Toleransi Warnai Halal Bihalal BKMT Kabupaten Lembata 2025

Halal Bihalal ini bukan hanya seremonial, tetapi harus dimaknai sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara ya

| Minggu, 27 April 2025
Pemkab Lembata Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan NTT

Saya mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan secara tepat waktu. Terim

| Jumat, 25 April 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 1