Larantuka – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka telah menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihak pemohon, Daniel Geofandi Fernandez. Putusan ini dapat berdampak serius pada sejumlah jabatan di Polres Flores Timur, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H, kepada media, Selasa (18/2/25), yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan ini berpotensi mengarah pada evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional.
Menurut Ama Raya, tindakan penyidik yang menangani perkara tersebut bisa dievaluasi oleh pimpinan mereka.
“Penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara ini dapat dievaluasi karena kurang profesional dalam penegakan hukum. Jika mereka profesional, hakim tidak akan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan. Hakim sudah jelas dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan kami diterima,” ungkap Ama Raya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, pada Senin (17/2/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Bagus Sujatmiko mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daniel Geofandi Fernandez. Hakim mempertimbangkan bahwa korban telah berdamai dengan pemohon sebelum perkara praperadilan didaftarkan ke pengadilan.
“Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Ama Raya merujuk pada putusan tersebut.
Ama Raya juga menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, yang menurutnya mengandung pernyataan sesat hukum.
“Selama persidangan, Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah hadir di ruang sidang, baik saat sidang praperadilan maupun saat pembacaan putusan. Jadi, tidak tepat bagi yang bersangkutan memberikan pernyataan atas apa yang tidak dia saksikan langsung,” ujar Ama Raya, yang menduga bahwa Kasat Reskrim telah mendapat laporan yang tidak benar dari bawahannya.
Advokat yang juga dikenal aktif membela warga miskin ini menambahkan bahwa Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur seharusnya lebih teliti membaca pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke media.
“Hakim dengan jelas menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan beralasan hukum dan dapat diterima,” tambah Ama Raya.
Selain itu, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Polres Flores Timur.
“Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan, dan hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Polres Flores Timur,” jelas Ama Raya.
Advokat Ama Raya juga menegaskan bahwa tidak ada upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Flores Timur untuk membebaskan kliennya, Daniel Geofandi Fernandez, dari tahanan.
"Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, tentu tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan perkara ini. Klien kami sudah pasti tetap diproses hukum seperti biasa," tutur Ama Raya.
Putusan ini memberikan pelajaran bagi penyidik Polres Flores Timur agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan, dan meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran agar Polres Flores Timur semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat," tutup Ama Raya.