Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sidang Praperadilan Kalah, Ama Raya Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Flotim

Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum.

Paul Matarau
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:29:57 WIB
Kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H

Larantuka – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka telah menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihak pemohon, Daniel Geofandi Fernandez. Putusan ini dapat berdampak serius pada sejumlah jabatan di Polres Flores Timur, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum pemohon, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H, kepada media, Selasa (18/2/25), yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan ini berpotensi mengarah pada evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional.

Menurut Ama Raya, tindakan penyidik yang menangani perkara tersebut bisa dievaluasi oleh pimpinan mereka. 

“Penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara ini dapat dievaluasi karena kurang profesional dalam penegakan hukum. Jika mereka profesional, hakim tidak akan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan. Hakim sudah jelas dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan kami diterima,” ungkap Ama Raya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, pada Senin (17/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Bagus Sujatmiko mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daniel Geofandi Fernandez. Hakim mempertimbangkan bahwa korban telah berdamai dengan pemohon sebelum perkara praperadilan didaftarkan ke pengadilan.

“Tindakan hukum oleh termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polres Flores Timur tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Ama Raya merujuk pada putusan tersebut.

Ama Raya juga menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, yang menurutnya mengandung pernyataan sesat hukum.

“Selama persidangan, Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah hadir di ruang sidang, baik saat sidang praperadilan maupun saat pembacaan putusan. Jadi, tidak tepat bagi yang bersangkutan memberikan pernyataan atas apa yang tidak dia saksikan langsung,” ujar Ama Raya, yang menduga bahwa Kasat Reskrim telah mendapat laporan yang tidak benar dari bawahannya.

Advokat yang juga dikenal aktif membela warga miskin ini menambahkan bahwa Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur seharusnya lebih teliti membaca pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke media. 

“Hakim dengan jelas menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan beralasan hukum dan dapat diterima,” tambah Ama Raya.

Selain itu, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Polres Flores Timur. 

“Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang praperadilan, dan hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Polres Flores Timur,” jelas Ama Raya.

Advokat Ama Raya juga menegaskan bahwa tidak ada upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Flores Timur untuk membebaskan kliennya, Daniel Geofandi Fernandez, dari tahanan. 

"Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, tentu tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan perkara ini. Klien kami sudah pasti tetap diproses hukum seperti biasa," tutur Ama Raya.

Putusan ini memberikan pelajaran bagi penyidik Polres Flores Timur agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan, dan meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. 

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran agar Polres Flores Timur semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat," tutup Ama Raya.


Bagikan

Berita Terkini

Program MBG di Lembata Menuai Keluhan, Jhon Batafor Minta Batalkan

Bagi Jhon, meskipun program makan gratis ini diperlukan, namun saat ini yang lebih mendesak adalah peningkatan kualita

| Senin, 10 Maret 2025
Bupati Lembata Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lembata tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati K

| Selasa, 11 Maret 2025
Kelangkaan BBM di Lembata, Ditanggapi Serius oleh Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintah daerah berencana untuk memanggil pengelola tiga SPBU yang ada di Kota Lewoleba. Langkah ini diambil untuk men

| Senin, 10 Maret 2025
Klarifikasi RSUD terkait Meninggalnya Regina Pasca Operasi SC

Pasca kematian Regina Wetan, pihak RSUD telah melakukan audit medis internal melalui RMP (Review Maternal Perinatologi),

| Senin, 10 Maret 2025
Kaum Dhuafa di Desa Waijarang dapat Parsel dan Takjil dari Julie Laiskodat

Julie Sutrisno Laiskodat melalui DPD NasDem Lembata akan menyalurkan sebanyak 600 parsel yang disebarkan ke beberapa des

| Minggu, 09 Maret 2025
Diduga Akibat Buruknya Pola Penanganan, Pasien RSUD di Lembata Meninggal Dunia

Pada tanggal 5 Maret, pukul 10 pagi, dilakukan USG terakhir dan dokter mengatakan bahwa kondisi jantung bayi melemah, se

| Minggu, 09 Maret 2025
Wabup Nasir Ingatkan Pesan Natal dan Ramadhan Bagi ASN

Ada pesan Natal yang mengatakan 'Kembalilah ke Betlehem', dan ada juga pesan Ramadhan bahwa 10 hari pertama Allah akan

| Sabtu, 08 Maret 2025
Peringati Statement 7 Maret, Pemda Lembata Gelar Bakti Sosial

Salah satu lokasi yang menjadi titik fokus adalah Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan. Di sana, Bu

| Sabtu, 08 Maret 2025
Mewujudkan Lembata yang Maju dan Lestari, Bupati Kanis Sampaikan Program Prioritas Pada DPRD

Semua program ini akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata.

| Kamis, 06 Maret 2025
100 Hari Kerja Bupati Lembata Fokus Sukseskan Program NTT

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengungkapkan berbagai langkah terobosan untuk menyukseskan Program 100 hari kerja, kh

| Rabu, 05 Maret 2025
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 4