Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa RA terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Paul Moruk
Selasa, 26 November 2024 | 22:11:41 WIB
Terdakwa RA

LEMBATA, - Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap RA, tersangka kasus kosmetik ilegal. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Selasa, 26 November 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH, dalam siaran pers yang diterima media, menjelaskan bahwa RA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kesehatan yang terkait dengan peredaran kosmetik ilegal pada 9 Oktober 2024 lalu.

"Pada hari ini, Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan terhadap RA dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan," ujar Risal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa RA terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, RA dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 25 jenis kosmetik dengan total 273 buah yang tidak terdaftar resmi dimusnahkan.

"Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Risal.

Risal menambahkan bahwa terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

"Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," tutupnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Bagikan

Berita Terkini

Bupati Kanis Pecat 4 ASN, 7 Masih Diperiksa

Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lai

| Selasa, 24 Februari 2026
Penanganan BBM Subsidi di Lembata, Bupati Kanis Dorong Pengawasan Ketat dan Percepatan Operasional SPBU 51

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lembata berencana mengusulkan penambahan agen minyak tanah baru dengan bersurat kepad

| Minggu, 22 Februari 2026
Banyak TPU Belum Bersertifikat, Pemkab Lembata Percepat Penegasan Batas dan Status Aset

Melalui regulasi tersebut, setiap lahan pemakaman diwajibkan memiliki kejelasan status aset, dokumen administrasi yang

| Sabtu, 21 Februari 2026
Bupati Kanis Lantik Pengurus BAZNAS, Zakat Motor Penggerak Pemberdayaan Umat

Bupati Kanis juga menyampaikan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. “Tugas ini bukan sekadar administrati

| Jumat, 20 Februari 2026
Kemenag Lembata Soroti Tata Kelola Zakat Nasional yang Belum Terintegrasi Secara Optimal

Survei BAZNAS bersama IPB dan sejumlah perguruan tinggi memproyeksikan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per

| Jumat, 20 Februari 2026
Warga Lewoleba Barat Gaungkan Gerakan Anti Sampah di Terminal Waikomo

Kali Waikomo selama ini menjadi salah satu titik rawan pembuangan sampah liar. Pada musim hujan, aliran sungai kerap m

| Kamis, 19 Februari 2026
Wabup Nasir Tekankan Spirit Kebersamaan di Pawai Ta’aruf Ramadhan

Acara diawali sambutan Ketua Badan Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas, Latif Paokuma, yang menekankan pentingnya menjag

| Rabu, 18 Februari 2026
Dari Ladang Paubokol, Kelompok Tani Peduli Paubokol Panen Jagung Bersama Bupati Lembata

Panen perdana ini menjadi momen bersejarah bagi Kelompok Tani Peduli Paubokol. Ketua Kelompok, Lazarus Teka Udak, menj

| Kamis, 12 Februari 2026
Bupati Lembata Hadiri Tahbisan Uskup Larantuka, Teguhkan Semangat 'Satu Tubuh, Satu Roh, Satu Harapan'

Atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Lembata, saya menyampaikan selamat dan proficiat kepada Mgr. Yoh

| Rabu, 11 Februari 2026
Musrenbang RKPD 2027 Lembata, Bupati Tekankan Prioritas Anggaran Kebutuhan Riil

Bupati juga menekankan bahwa keterbatasan fiskal daerah menuntut pemerintah lebih selektif dalam menetapkan prioritas

| Jumat, 06 Februari 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 PojokNesia
Allright Reserved
CONTACT US Lewoleba
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281353967028
POJOKNESIA
Viewers Now: 2