Dari pojok nusantara untuk Indonesia

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa RA terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Paul Moruk
Selasa, 26 November 2024 | 22:11:41 WIB
Terdakwa RA

LEMBATA, - Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap RA, tersangka kasus kosmetik ilegal. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Selasa, 26 November 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH, dalam siaran pers yang diterima media, menjelaskan bahwa RA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Kesehatan yang terkait dengan peredaran kosmetik ilegal pada 9 Oktober 2024 lalu.

"Pada hari ini, Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan terhadap RA dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan," ujar Risal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa RA terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, RA dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 25 jenis kosmetik dengan total 273 buah yang tidak terdaftar resmi dimusnahkan.

"Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Risal.

Risal menambahkan bahwa terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

"Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," tutupnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Bagikan

Berita Terkini

Pimpin Rapat Evaluasi APBD 2026, Bupati Kanis: OPD Jangan Fokus Menghabiskan Anggaran

Rapat evaluasi ini guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, disiplin, dan tepat sasaran.

| Jumat, 04 September 2026
Lembata Bidik Investasi Jambu Mete, Bupati Kanis Genjot Peremajaan 2 Ribu Hektar

Selain pengembangan jambu mete, Pemerintah Kabupaten Lembata juga terus mendorong program strategis pertanian melalui pe

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Lantik Kepsek dan Guru, Ingatkan Pentingnya Dedikasi

Secara keseluruhan 90 kepala sekolah menerima SK sebagai bagian dari penataan, terdiri dari jenjang PAUD 14 orang, SD 62

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Dorong Kemandirian Pakan Ternak, Bupati Lembata Libatkan Bank NTT

Bupati Kanis menjadikan momen pertemuan itu sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi lintas sektor antara pemerin

| Jumat, 28 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Kekeringan, Bupati Lembata Resmikan Sumur Bor

Kehadiran fasilitas sumur bor diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air masyarakat sekaligus memperkuat kesiapsi

| Jumat, 28 Agustus 2026
Pemkab Lembata Gandeng Bank NTT, Hadirkan Layanan Publik Terpadu Satu Atap

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lembata itu dilakukan langsung oleh Bupati Lemba

| Kamis, 06 Agustus 2026
Kedang Didorong Jadi Destinasi Baru, Bupati Lembata Serahkan Bantuan Nelayan dan Pangan

Bantuan mesin disalurkan kepada kelompok nelayan tiga desa, yakni Kalikur, Mampir, dan Tobotani, yang merupakan aspiras

| Kamis, 27 Agustus 2026
Bank NTT Hadir di Wulandoni, Dorong Kawasan Selatan Lembata Jadi Sentra Ekonomi Baru

Keberadaan pelabuhan perintis telah membuka ruang ekonomi yang lebih luas. Namun, konektivitas tersebut perlu diperkuat

| Selasa, 25 Agustus 2026
62 Warga Binaan Lapas Lembata Terima Remisi Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semuki, mengatakan bahwa dari total 78 penghuni lapas, sebanyak 62 orang memenu

| Selasa, 18 Agustus 2026
Penghormatan Terakhir untuk Mantan Pj Bupati, Bupati dan Wabup Lembata Hadir di Rumah Duka

Ia mengungkapkan rasa syukur karena rombongan Pemerintah Kabupaten Lembata dapat tiba di Kota Kupang dan hadir secara la

| Rabu, 19 Agustus 2026
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan